Kayong Utara, Kalbar – Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara (KKU) saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan pembangunan bandar udara di daerah tersebut agar akses dan pembangunan kabupaten termuda itu mengalami percepatan.
“Saat ini kami telah berupaya melengkapi seluruh persyaratan yang diminta dan tinggal menunggu Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penlok Bandara Sukadana. Kami telah bertemu Direktur Transportasi Bappenas, Ikhwan Hakim untuk mempresentasikan hal tersebut di Jakarta,” ujar Bupati Kayong Utara, Citra Duani saat dihubungi di Sukadana, Rabu (20/5)
Citra menambahkan sampai saat ini sudah memenuhi hampir seluruh persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2014 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2018.
“Pembangunan bandara sangat penting karena dapat membuka keterisolasian daerah, memperlancar konektivitas transportasi wilayah, mendukung kawasan pengembangan ekonomi nasional, serta percepatan pertumbuhan ekonomi,”kata dia.
Bupati melanjutkan, Kabupaten Kayong Utara juga telah mendapat dukungan dari DPD RI, dan rekomendasi dari TNI Angkatan Udara.
“Selain itu, kenapa Bandara Kayong Utara harus dibangun karena telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” jelas dia.
Terkait dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar oleh Direktur Transportasi Bappenas, Citra menyatakan sangat besar. Hal ini dinyatakan dengan terbitnya Surat Rekomendasi Gubernur Kalbar tentang persetujuan rencana lokasi bandar udara Sukadana.
“Selain itu, Pemprov Kalbar juga telah mendukung dengan mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen AMDAL Bandara Sukadana pada tahun 2021 ini,” ungkap dia.
Perkembangan saat ini kita tinggal menunggu Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang penetapan lokasi Bandara Sukadana. Saat ini pihaknya sedang melakukan pembebasan lahan, di mana saat ini tinggal melaksanakan pembayaran dan itu akan terus lakukan.
Menurut dia, bagi pemilik lahan yang telah menyetujui kesepakatan harga berdasarkan penilaian dari tim lembaga publik independen, jka semua persyaratan terpenuhi, bisa dieksekusi pembayarannya melalui APBD 2021.
Bagi sebagian pemilik yang belum menyepakati harga seperti yang telah dilakukan dalam rapat musyawarah, sesuai peraturan yang berlaku, tambahnya, bahwa penilaian harga dari tim appraisal sifatnya final dan mengikat, diberikan kesempatan selama 14 hari, terhitung sejak pelaksanaan musyawarah penilaian harga, untuk melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Ketapang dan dana pembebasan lahan yang tersedia sesuai dengan peruntukannya akan kita serahkan/ dititipkan dengan pengadilan negeri Ketapang.