15 Perusahaan Disegel

Pewarta : Tantra Nur Andi

Polres Sintang menyegel lahan milik PT Sintang Agro Mandiri (SAM) di Kecamatan Sepauk, Selasa (17/9) sore. Lahan sawit yang terbakar tersebut saat ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Sintang.

Penyegelan dipimpin langsung Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi bersama jajarannya. Turut hadir Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Henri Harahap, Distanbun diwakili Gunardi dan Arief Setya Budi, Camat sepauk Cinghan serta pihak perusahaan.

PT SAM adalah lahan konsesi ketiga yang disegal Polres Sintang. PT Jake Sarana di Kecamatan Sepauk merupakan perusahaan pertama yang disegel pada Minggu (15/9). Perusahaan kedua yang disegel yakni PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Kecamatan Kelam Permai pada Senin (16/9).

“Ini penyegelan ketiga oleh Polres Sintang,” beber Kapolres di lokasi PT SAM usai melakukan penyegelan.

Selain itu, kata Kapolres, ada juga perusahaan lain yang disegel oleh Ditkrimsus Polda Kalbar dan gabungan Satreskrim Polres Sintang yaitu PT Inma Jaya dan PT Kiara di Kecamatan Ketungau Hulu.

“Total sudah lima perusahaan yang disegel. Kemudian, 10 perusahaan akan kita segel juga,” katanya.

Ia menjelaskan, penyegelan yang dilakukan terkait proses penyelidikan terhadap penyebab kebakaran lahan. “Dalam penyelidikan itu akan diketahui penyebab dan siapa yang melakukannya. Apakah sengaja atau tidak juga akan jelas,” katanya.

Di PT SAM, jelas Kapolres, lahan yang terbakar luasnya 4,1 hektar. Ketika melakukan penyelidikan, akan dicek apakah lahan yang terbakar masuk areal konsesi atau bukan.

“Kalau kita lihat sekarang, sudah masuk areal konsesi. Namun belum diserahkan perusahaan,” jelasnya.

Setelah disegel, perusahaan tidak boleh operasional di areal yang terbakar hingga penyelidikan selesai. “Penyelidikan juga memerlukan waktu. Bisa sebulan atau dua bulan. Kalau terbukti, ditingkatkan ke penyidikan. Kalau tidak terbukti, akan dilakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.