Sintang, Kalbar – Harapan penambang emas rakyat di Kabupaten Sintang akhirnya terwujud. WPR resmi terbit, memberikan payung hukum bagi mereka yang menggali rezeki di perut bumi.
Di rumah dinas Ketua DPRD Sintang, kabar yang sejak lama ditunggu ribuan penambang emas rakyat di daerah itu akhirnya sampai. Kabar itu datang dari Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon.
Di hadapan sejumlah tokoh daerah, Sharon menyampaikan sebuah kepastian yang selama ini hanya beredar sebagai harapan. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang akhirnya resmi terbit dengan luas hampir 2.900 hektare. Bagi sebagian orang, angka itu mungkin sekadar data administratif. Namun bagi para penambang rakyat yang bertahun-tahun bekerja di tepian sungai, di sela hutan dan tanah berbatu, angka itu adalah pintu menuju legalitas, ketenangan, sekaligus masa depan yang lebih pasti.
“Alhamdulillah, akhir Februari kemarin izin WPR untuk Sintang sudah keluar,” ujar Sharon.
Kalimat itu terdengar sederhana. Namun di baliknya tersimpan perjalanan panjang yang melibatkan dinamika kebijakan, tekanan sosial, serta perjuangan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada serpihan emas di perut bumi.
Di banyak wilayah pedalaman Kalimantan Barat, termasuk Sintang, aktivitas penambangan emas rakyat bukanlah fenomena baru. Ia sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Sebagian besar penambang bekerja secara tradisional. Dengan mesin sedot sederhana, rakit kayu, dan peralatan seadanya, mereka menyusuri sungai dan menggali tanah yang diyakini menyimpan butiran emas. Namun di balik aktivitas itu, selalu ada bayang-bayang persoalan hukum.
Selama bertahun-tahun, banyak penambang bekerja tanpa izin resmi. Bukan semata karena tidak ingin patuh aturan, tetapi karena proses perizinan yang rumit, panjang, dan seringkali terasa jauh dari jangkauan masyarakat desa.
Situasi ini kerap memunculkan konflik. Razia aparat, penertiban, hingga penangkapan penambang pernah terjadi di berbagai daerah di Kalimantan Barat. Kondisi itulah yang kemudian mendorong Sharon untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
Menurutnya, maraknya penangkapan penambang emas rakyat di sejumlah daerah, termasuk di Sintang, menjadi alarm bahwa negara harus hadir dengan solusi yang adil. Ia pun berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) agar proses penetapan WPR di Sintang bisa dipercepat. Langkah ini akhirnya membuahkan hasil.
Dengan keluarnya WPR seluas hampir 2.900 hektare, masyarakat kini memiliki landasan hukum untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Peta Baru Pertambangan Rakyat
Sharon menjelaskan, wilayah WPR tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Sintang. Artinya, pemerintah pusat telah menetapkan area tertentu yang memang diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Di atas wilayah inilah nantinya masyarakat dapat mengajukan izin resmi untuk melakukan penambangan.
“Jadi masyarakat buat izin di atas WPR yang sudah ditentukan pemerintah pusat,” jelas Sharon.
Ia menegaskan bahwa WPR pada dasarnya adalah ruang legal yang disediakan negara bagi masyarakat penambang kecil.
Di wilayah tersebut, penambang tidak lagi diposisikan sebagai pelaku aktivitas ilegal, melainkan sebagai bagian dari sistem pertambangan rakyat yang diakui negara. Namun tentu saja, aktivitas tersebut tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat perlu mengurus sejumlah persyaratan, termasuk dokumen lingkungan. Sharon menjelaskan bahwa proses pengajuan IPR kini dapat dilakukan melalui pemerintah daerah.
Masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui dinas yang menangani urusan pertambangan di Kabupaten Sintang. Setelah itu, berkas akan diteruskan ke tingkat provinsi untuk proses penerbitan izin.
“Jadi cukup sampai provinsi. Tidak sampai pusat,” katanya.
Dalam skema tersebut, terdapat batasan luas wilayah yang dapat dikelola.Untuk perorangan, izin maksimal diberikan seluas lima hektare. Sementara bagi koperasi, luas wilayah yang dapat dikelola mencapai sepuluh hektare.
Skema ini dirancang agar pertambangan rakyat tetap berada dalam skala kecil dan tidak berubah menjadi aktivitas eksploitasi besar-besaran. Namun Sharon juga menyadari bahwa proses administrasi seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat desa.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah agar membantu mempercepat proses perizinan, termasuk dalam hal pengurusan dokumen lingkungan. “Ini sedang kita coba percepat,” ujarnya.
Belajar dari Kapuas Hulu
Dalam proses mendorong legalitas pertambangan rakyat, Sharon menyebut Kabupaten Kapuas Hulu sebagai contoh yang bisa ditiru. Di daerah tersebut, proses transformasi dari WPR menjadi IPR telah berjalan relatif matang.
Pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait berhasil membangun sistem perizinan yang lebih teratur. Hasilnya, banyak penambang yang kini telah bekerja secara legal. Pengalaman itu menjadi referensi penting bagi Sintang.
“Kapuas Hulu sudah sangat matang sekali untuk perizinannya dari WPR menjadi IPR,” kata Sharon.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dapat mempercepat proses serupa di Sintang. Dengan demikian, masyarakat penambang tidak perlu lagi hidup dalam ketidakpastian hukum.
Peran Asosiasi Penambang
Selain mendorong proses perizinan melalui jalur pemerintah, Sharon juga mengajak para penambang untuk membangun koordinasi yang lebih baik melalui organisasi.
Salah satunya adalah Asosiasi Penambang Rakyat Kapuas Raya. Menurutnya, keberadaan asosiasi dapat membantu masyarakat memahami proses perizinan secara lebih jelas.
“Kalau kawan-kawan yang tergabung dalam asosiasi penambang Kapuas Raya bisa langsung bergabung supaya lebih mudah dikoordinasikan,” ujarnya.
Asosiasi tersebut juga memiliki data terkait lokasi-lokasi WPR serta informasi teknis yang diperlukan dalam pengurusan izin.
Dengan adanya wadah organisasi, penambang diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi yang baik akan memudahkan komunikasi dengan pemerintah sekaligus mencegah kesalahan dalam proses administrasi.
Menyelesaikan Tumpang Tindih Izin
Meski WPR di Sintang telah resmi terbit, Sharon mengakui masih ada sejumlah persoalan teknis yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah tumpang tindih wilayah dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah lebih dulu ada. Beberapa lokasi yang diajukan sebelumnya tidak bisa langsung diterbitkan karena berada di area konsesi lain. Namun persoalan ini tidak berarti jalan telah tertutup.
Menurut Sharon, wilayah-wilayah tersebut masih dapat diusulkan kembali setelah melalui proses evaluasi oleh pemerintah pusat. “Memang ada beberapa yang diajukan, tapi tidak banyak yang bisa langsung keluar karena bertimpa dengan IUP lain,” jelasnya.
Meski demikian, ia optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas lembaga. Bagi Sharon, terbitnya WPR bukan sekadar soal izin. Lebih dari itu, ia melihatnya sebagai langkah awal untuk membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Legalitas akan membuka ruang bagi pembinaan, pengawasan, serta penerapan standar lingkungan yang lebih baik.
Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas ekonominya. “Kalau penambang sudah punya izin, tentu aparat juga tidak perlu lagi melakukan razia,” katanya.
Bagi masyarakat penambang, legalitas berarti bekerja tanpa rasa takut. Tidak lagi khawatir mesin disita, rakit dibongkar, atau aktivitas dihentikan secara tiba-tiba.
Di banyak desa di pedalaman Sintang, penambangan emas rakyat bukan hanya soal pekerjaan. Ia adalah bagian dari strategi bertahan hidup. Saat harga karet turun, sawit belum menghasilkan, atau lapangan kerja terbatas, emas sering menjadi pilihan terakhir yang memberi harapan.
Karena itu, terbitnya WPR membawa harapan baru. Ia membuka peluang bagi ribuan penambang untuk beralih dari aktivitas yang selama ini berada di wilayah abu-abu menuju sistem yang lebih resmi. Namun pekerjaan besar masih menanti.
Sosialisasi, pendampingan, serta percepatan proses perizinan menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tanpa itu, WPR hanya akan menjadi dokumen administratif yang jauh dari kehidupan para penambang. Jika proses perizinan berjalan lancar, Sintang berpotensi menjadi salah satu daerah yang berhasil menata pertambangan rakyat secara lebih tertib.
Di tengah tantangan ekonomi daerah, sektor ini bisa menjadi sumber penghidupan yang sah sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah. Namun semua itu bergantung pada satu hal, kemauan bersama untuk menata sistem secara adil dan transparan.
Negara memberi ruang melalui WPR. Kini giliran pemerintah daerah, masyarakat, dan para penambang untuk mengisi ruang itu dengan tata kelola yang lebih baik. (Tantra)
