Beranda Kalimantan Barat Kabupaten Sintang Bayi di Bawah 48 Cm, Masuk Kategori Stunting

Bayi di Bawah 48 Cm, Masuk Kategori Stunting

Sintang, Kalbar – Duta Stunting Kabupaten Sintang yang juga Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus menyampaikan, stunting merupakan kondisi gagal tumbuh, baik dalam hal tinggi badan maupun pertumbuhan otak anak-anak.

“Pertumbuhan tinggi badan tidak sesuai dengan umur. Anak sudah 5 tahun tapi tingginya baru 60 cm, maka itu stunting,” kata dia, saat menghadiri Rembuk Stunting di Desa Sungai Labi Kecamatan Kelam Permai, pada Kamis (2/9).
Ia mengatakan, stunting termasuk gagal tumbuh pada otak anak. Dimana otaknya lebih kecil sehingga daya tangkapnya, daya ingatnya dan kepintarannya kurang. Anak stunting akan sulit berprestasi karena pertumbuhan otaknya lambat. “Catatan kita, stunting ini bukan penyakit, maka stunting tidak ada obatnya dan hanya bisa dicegah,” terang Kartiyus Duta Stunting Kabupaten Sintang.

Dia menjelaskan, mencegah stunting, yakni pada 1000 hari pertama kehidupan anak, yang dihitung mulai dari ibu dinyatakan hamil, sampai anak usia 2 tahun. Sejak anak dalam kandungan berukuran 1 cm, sudah harus diberikan asupan gizi yang cukup. Secara fisik bisa diukur, kalau waktu lahir, bayi harus memiliki panjang minimal 48 cm, di bawah itu, masuk kategori stunting. “Kemudian saat anak berumur 2 tahun, tinggi anak minimal 80 cm. Sampai usia 5 tahun, anak-anak masih bisa diberikan asupan gizi yang tinggi, sehingga bisa mengejar kekurangan tinggi badan,” terang Kartiyus.

Namun Kartiyus menegaskan, tidak semua anak atau orang bertubuh pendek merupakan stunting. Kategori stunting harus dua yakni pertumbuhan tinggi badan dan otaknya tidak normal. Ada orang bertubuh pendek, tapi otaknya pintar. “Saya mau mengingatkan, meskipun stunting ini bukan suatu penyakit, jangan kemudian disepelekan. Karena kalau sudah terlanjur terkena stunting, akan menyulitkan anak-anak kita ke depannya. Kalau mau jadi polisi, tentara dan pilot, kalau tubuh pendek, tidak akan bisa. Jadi jangan diremehkan,” tambah Kartiyus.

Ia mengatakan, waktu hamil, kalau ada bidan memberikan obat tambah darah, harus dihabiskan. Setiap hari satu biji minum obat tambah darah, supaya ibu hamil tidak mengalami anemia. Ibu hamil yang anemia, beresiko melahirkan anak yang stunting. “Setelah melahirkan, anak wajib diberikan air susu ibu paling tidak sampai 6 bulan. Kami sarankan ibu-ibu untuk tidak melahirkan anak diusia 40 tahun ke atas. Karena di usia 40 tahun ke atas, jumlah ASI akan sangat kurang,” jelas Kartiyus.
Selain itu, untuk mencegah stunting, harus diperhatikan sanitasi. Harus ada air bersih. WC harus ada di setiap rumah. Untuk kepala desa, bagi keluarga yang kurang mampu, bantu belikan closed, berikan seng. Bangun WC secara gotong royong.
“Saya menantang desa Sungai Labi agar bisa mendeklarasikan diri sebagai desa ODF. Masyarakat desa ini harus bebas buang air besar sembarangan. Semua rumah ada WC. Data berapa KK yang belum ada WC, berikan pemahaman, dan bantu dengan ADD,” terang Kartiyus.

Dikatakan Kartiyus, sampai saat ini sudah ada 70 desa di Kabupaten Sintang yang mendeklarasikan diri sebagai desa ODF. Dinas Pemdes dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sintang akan cepat menyetujui APBDes kalau ada anggaran untuk menurunkan stunting.

Program Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S) Tahun 2021, akan berusaha mendorong agar kecamatan pertama yang melakukan deklarasi sebagai kecamatan ODF adalah Kecamatan Binjai Hulu. “Memang saat ini kami sedang menggarap dua desa lagi di Binjai Hulu yang belum ODF, tapi kalau selesai dua desa itu, maka semua desa di Binjai Hulu sudah ODF sehingga yang deklarasi ODF pertama adalah Kecamatan Binjai Hulu pada akhir tahun 2021 nanti,” tambah Kartiyus.