Beranda Kalimantan Barat Kabupaten Sintang Bupati Sintang : Masyarakat Jangan Mudik Lebaran

Bupati Sintang : Masyarakat Jangan Mudik Lebaran

Sintang, Kalbar – Bupati Sintang Jarot Winarno yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Sintang, mengimbau seluruh masyarakat Bumi Senentang selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5 M untuk mencegah corona. Yakni rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.

“Perayaan hari raya Idul Fitri adalah suasana kita biasanya untuk bersilaturahim, menyebabkan kerumunan yang banyak. Begitu juga salat Idul Fitri bersama-sama di tanah lapang tentunya menimbulkan kerumunan yang banyak. Oleh karena itu mari kita jaga diri kita masing-masing,” imbau Jarot.

Selain itu, kata Jarot, yang paling penting adalah jangan mudik lebaran pada tahun ini. Karena, ternyata kasus corona sudah ada 14 kecamatan di Kabupaten Sintang. Atau sudah ada di semua kecamatan yang ada.

“Kemudian, kasus corona transimisi lokal maupun transmisi dari luar sama bahayanya. Sehingga yang paling baik adalah mengurangi mobilitas kita. Kita tidak melakukan mudik tahun ini. Cukup melalui media sosial, telepon-teleponan, video call dan lain sebagainya. Yang paling penting adalah doanya,” katanya.

Jarot mengungkapkan, untuk mencegah penyebaran corona menjelang mudik hari raya Idul Fitri, Satgas COVID-19 Kabupaten Sintang akan melakukan pencegatan kendaraan umum. Baik itu bus maupun taksi.

“Kita akan cegat semuanya nanti di terminal Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian. Bagi yang datang dari Pontianak, dari luar kota, kita cegat kemudian langsung dilakukan swab antigen di tempat,” bebernya.

“Jadi inilah cara kita untuk menjaga Kabupaten Sintang agar corona bisa dikendalikan. Jangan kalah lawan corona,” tegas Jarot.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Aturan pengetatan berlaku mulai H-14 larangan mudik (periode 22 April–5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18–24 Mei 2021).