Sintang, Kalbar – Pilkades serentak yang digelar Pemkab Sintang telah selesai. Dari 291 desa di seluruh Kabupaten Sintang yang melaksanakan pilkades. Sebanyak 20 desa, yang hasil pilkadesnya bersengketa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, yang juga Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Sintang, memimpin pertemuan Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang, Selasa (27/7).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dilaksanakan Rabu 7 Juli 2021, diikuti 291 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Sintang, sudah berjalan lancar dan aman.
“Namun, ternyata dari 291 desa yang menyelenggarakan pilkades, ada 20 desa yang masih bersengketa dan harus sudah selesai paling lambat 7 Agustus,” katanya.
Keberatan terhadap hasil pilkades harus sudah diselesaikan paling lambat 1 x 24 jam oleh calon kepala desa yang dirugikan. Tanggal 8 Juli lalu, harus sudah disampaikan secara tertulis kepada panita Pilkades tingkat desa, kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, baru lanjut ke tingkat kecamatan. Seterusnya, jika tidak selesai di tingkat kecamatan, proses lanjut ke tingkat kabupaten. Tapi jika sampai ke kecamatan, kemudian keberatan berhasil diselesaikan, maka selesai.
“Hari ini, ada 20 desa di 6 kecamatan yang belum mampu sengketa pilkadesnya diselesaikan di tingkat kecamatan, sehingga sampai ke Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang. Kita akan mendengarkan apa saja yang menjadi permasalahan. Atas keberatan yang ada di 20 desa, di 6 kecamatan terhadap hasil pilkades tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Yosepha, Pemkab Sintang sepakat untuk mengumpulkan semua pihak yang bersengketa agar bertemu di Langkau Kita. Ia meminta pada para pelapor, agar mempersiapkan datanya. Keterangan Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades tingkat desa, akan dicatat dengan baik sebagai bahan Pemkab Sintang mengambil keputusan.
Yosepha membeberkan, untuk Kecamatan Ambalau ada enam desa yang peserta pilkades menyatakan menolak hasil pilkades, yakni Desa Pulou Sabhang, Tanjung Andan, Pahangan, Nanga Kesange, Buntut Sabon dan Nanga Ukai.
Kecamatan Sepauk ada 3 desa, yakni Desa Sinar Pekayau, Kemantan dan Bernayau. Kecamatan Ketungau Tengah ada 3 desa, yakni Desa Radin Jaya, Begelang Jaya, dan Wana Bakti. Kecamatan Kelam Permai hanya 1 desa, yakni Desa Pelimping.
Kecamatan Ketungau Hilir, ada 3 desa yakni Desa Semuntai, Nanga Merkak dan Ratu Damai. Kecamatan Kayan Hulu, ada 4 desa yakni Desa Entogong, Nanga Abai, Tanjung Lalau dan Desa Empoyang.