Pemkab Gelar Musrenbang Susun RPJMD 2021-2026

Sintang, Kalbar – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat (16/7).

Hadir di Aula Bappeda Kabupaten Sintang Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang,. Yosepha Hasnah, dan Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus dan jajarannya. Sementara hadir juga secara virtual Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Camat se Kabupaten Sintang, Akademisi Univeritas Tanjung Pura Pontianak dan NGO yang menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyusun RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026.

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto saat membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kehadiran saudara-saudara dalam musyawarah perencanaan pembangunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), yang dilaksanakan secara zoom meeting. Mengingat kegiatan ini mengandung bobot kepentingan yang tinggi.

“Diselenggarakan dengan maksud sebagai langkah awal dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Sintang yang menitikberatkan pada pembahasan dan sinkronisasi rencana program pembangunan, antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan masyarakat,” katanya. Penyusunan RPJMD ini untuk pencapaian tujuan visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Sintang tahun 2021-2026, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, rukun, sejahtera, maju dan lestari didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada tahun 2026.

“Diawal kepemimpinan ini, kami diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,” katanya. Dikatakan dia, musrenbang merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2021-2026. “Forum ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah terhadap rancangan RPJMD,” harapnya.

Sudiyanto mengatakan, untuk mewujudkan RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2021-2026, maka telah dirumuskan enam misi pembangunan kabupatensintang, yaitu Pertama, melaksanakan pembangunan pendidikan berkualitas yang berakar pada budaya lokal, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pendidikan yang tetap berakar pada budaya lokal.

Kedua, melaksanakan pembangunan kesehatan yang menyeluruh, adil dan terjangkau bag! masyarakat, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kesehatan termasuk menyediakan fasilitas olahraga yang mendukung pola hidup sehat. Ketiga, melaksanakan toleransi, kesetaraan, dan kerjasama dalam kerukunan kehidupan antar dan’ intern’ umat beragama dengan tetap meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama dalam kehidupan sosial. Keempat, Mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis pedesaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi sesuai dengan potensi ekonomi daerah dan desa untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, mengoptimalkan penyediaan infrastruktur dasar guna pengembangan potensi ekonomi dan sumber daya daerah secara lestari, yaitu mempercepat penyediaan infrastruktur jalan, jembatan, energy listrik dan air bersih, irigasi dan menambah ruang terbuka hijau dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk permukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi, untuk memastikan keberlanjutan kondisi sumber daya dan lingkungan secara lestari.

Keenam, menata dan mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yaitu meningkatkan kualitas aparatur termasuk aparatur desa agar lebih transparan, partisipatif, responsif, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik serta mampu mengikuti perubahan lingkungan eksternal dan internal, sekaligus mampu beradaptas! dengan dinamika perubahan tersebut.