Sintang, Kalbar – Satreskrim Polsek Tempunak, meringkus Wisnu (46) yang sedang main judi kolok-kolok di pinggir Sungai Kapuas, Desa Mensiap, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Senin (21/5) sekitar pukul 22.00.
“Anggota Polsek Tempunak mengamankan satu set alat judi kolok-kolok dan uang tunai Rp 943.000 ,” kata Kapolsek Tempunak, Iptu Sudayat.
Penangkapan terhadap N tersebut, kata Kapolsek Tempunak Iptu Sudayat, merupakan bagian Operasi Pekat Kapuas 2018. “Penangkapan bermula dari informasi warga, bahwa ada perjudian di Desa Mensiap Jaya,” kata dia.
Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 22.00 petugas langsung medatangi lokasi dimaksud, dan memang benar berlangsung judi kolok-kolok. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka.
“Kita mengamankan pelaku tersebut dan barang buktinya di Mapolsek Tempunak untuk proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek Tempunak Iptu Sudayat.