Romi Wijaya Setujui Kenaikan Siltap Aparatur Desa

Kayong Utara, Kalbar – Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menyetujui kenaikan Tunjangan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa dalam Silaturahmi Ramadan 1445 H/2024 M pada 29 Maret 2024. Kenaikan ini merupakan angin segar bagi aparatur desa yang selama ini berpedoman pada PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kenaikan Siltap merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa,” tegas Romi.

Saat ini, pembayaran Siltap masih menggunakan Perbup No. 9 Tahun 2019. Untuk merealisasikan kenaikan Siltap, diperlukan Perbup baru.

“Saya minta Dinas SP3APMD untuk mempersiapkan Perbup dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kayong Utara serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat,” papar Romi.

Romi menuturkan bahwa peningkatan Siltap merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras aparatur desa dalam membangun desa.

“Aparatur desa adalah ujung tombak pembangunan desa. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perhatian dan penghargaan yang sepadan,” imbuhnya.

Kepala Dinas SP3APMD, Nendar Suheri, menyambut baik arahan Bupati. Ia menambahkan bahwa Silaturahmi Ramadan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan aparatur desa.

“Silaturahmi ini menjadi ajang bagi aparatur desa untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah mereka,” ujar Nendar. “Pemerintah daerah akan selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari aparatur desa demi kemajuan bersama.”

Kesepakatan kenaikan Siltap ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan mendorong kinerja mereka dalam melayani masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi untuk membangun Kayong Utara yang lebih maju dan sejahtera.

(Prokopim)