Sanggau, Kalbar – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau melakukan sosialisasi peraturan-peraturan daerah Kabupaten Sanggau Yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2017 tentang ketertiban umum.di 4 (empat) kecamatan pada Desember tahun 2023 (8/3).
Dalam kesempatan ini, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau (Suhendra, S. Sos) melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Wendi Very Nanda, SH., MH) menaparkan bahwa :
1. dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan yang
dasar ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum;
2. berdasarkan ketentuan Pasal 238 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa peraturan daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan peraturan daerah seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum belum memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan peraturan daerah dan beberapa ketentuan sesuai dengan kebutuhan hukum dan dinamika perkembangan kehidupan di masyarakat saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Tujuan dilakukan sosialisasi adalah sebagai langkah Preemptif dan Preventiv atau pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sehingga masyarakat bisa berperan aktif menjadi mitra Aparat Keamanan dalam menciptakan ketertiban, ketentraman, keamanan dan kenyamanan wilayah.