Wabup Ketapang Hadiri Pekan Panutan SPT Tahunan PPH

Ketapang, Kalbar – Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi, bertempat di Pendopo Bupati Ketapang, Kamis, (17/3).

Kegiatan tersebut dihadiri, Para staf ahli Bupati, Para Asisten Setda, Para Kepala Badan/Dinas beserta Sekretaris, Para Kepala Bagian di lingkungan Setda, Para Camat dan Lurah.

Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyampaikan, dengan menyambut baik dan berterima kasih kepada KPP Pratama Ketapang atas terlaksananya kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi ini.

“Kita berterimakasih kepada KPP Pratama karena mengingatkan kita bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara,” ungkapnya.

Ia mengajak, agar para wajib pajak, terutama para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Menurutnya, pelaporan terhadap Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai aturan yang berlaku, yakni tanggal 31 Maret 2022. Terkait dengan cara pembayarannya, saat ini sudah dapat dilakukan via online.

“Dengan kemajuan teknologi saat ini, masyarakat dapat melaporkan secara online dengan e-filling.  Dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, terutama di masa pandemi covid 19 ini. Cara ini lah yang paling aman untuk di lakukan,” tutur Farhan.

Terakhir, ia juga menyampaikan, ucapan terimakasihnya kepada masyarakat Ketapang dan ASN yang telah melaporkan SPT Tahunan, terimakasih atas  kontribusi ASN dalam pembayaran pajak selama tahun 2021.