Wabup Sanggau Paparkan 4 Raperda Usulan Eksekutif

Sanggau, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna ke-10 hari ke-1 masa persidangan ke-3 tahun 2021 dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sanggau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun 2021 usulan eksekutif, Selasa (3/8), di ruangan rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance.
Sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka dilakukan pembahasan sebagaimana tertuang Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Adapun Raperda yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot adalah, Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2025.

Usai penyampaian penjelasan terhadap 4 Raperda tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Raperda oleh Wakil Bupati Sanggau kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya kepada Fraksi-Fraksi DPRD untuk mempelajarinya sebagai bahan penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam rapat berikutnya.