Puskesmas Dara Juanti Kejar Seluruh Desa ODF

Sintang, Kalbar – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Dara Juanti terus berupaya agar seluruh desa di wilayah kerjanya segera Open Defecation Free (ODF). “ODF kami kejar tahun ini. Desa yang bagus itu, Desa Teluk Kelansam. Saya yakin mereka Desember nanti ODF,” kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Dara Juanti, Edi, ditemui media ini, Jumat (22/10).

Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada desa yang telah ODF di wilayah kerjanya. Tahun ini baru Desa Teluk Kelansam yang akan ODF. “Sedangkan Desa Batu Lalau, sudah kami datangi, tapi karena banjir jadi belum bisa,” katanya.

Dikatakan Edi, untuk KKI baru 80 persen masyarakatnya sudah tidak buang air besar sembarangan. “Kemudian tahun depan sudah bisa ODF,” katanya.

Masih kata Edi, hambatan dari program ODF di wilayah kerjanya karena, sebagian desa dan kelurahan berada di tepian sungai. “Jadi masih banyak masyarakat yang berpikir mengapa harus membuat WC, karena tinggal cemplung di sungai,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, desa yang sudah 90 persen diantaranya Desa Ulak Jaya. Sedangkan desa – desa lain baru sampai 70 hingga 80 persen. “ODF inikan harus 100 persen perilaku masyarakatnya sudah tidak buang air besar sembarangan. Kalau perilakunya masih buang air besar di sungai, masih aja itu bukan ODF. Boleh kita cek di kampung-kampung memang mereka belum ODF,” katanya.

Untuk kelurahan dan desa di wilayah perkotaan, lanjut Edi, juga belum mampu ODF.

Karena ini soal perilaku. makanya sekarang pemerintah bukan WC yang dibikinkan. Tapi mendorong masyarakat untuk merubah perilaku. Karena ODF ini soal perilakunya. “Kalau kita sudah terbiasa buang air besar di WC, otomatis ODF-lah dia. Tapi sekarang, kesadaran masyarakat masih rendah. ODF itu sebenarnya lebih ke perilaku,” jelas dia.

Dia mencontohkan di Desa Teluk Kelansam, di sana masih ada sekitar 9 rumah yang belum ada WC-nya. Jadi Desa Teluk Kelansam sekitar 98 % lah. Semoga sampai Desember terkejar untuk ODF, karena bantuan sudah diberikan.

“Kalau sudah ada bantuan seperti itu, masih buang air di sungai bagaimana?

Mereka kan nanti setelah deklarasi ODF, ada Perdes nya. Nanti Perdes itulah yang mengatur sanksinya, kalau buang air di sungai apa sanksinya,” pungkasnya.

SebelumnyaPj. Bupati Landak Buka Sosialisasi Bantuan RTLH di Desa Papung
SelanjutnyaPilkada Jangan Merusak Persatuan