Disdikbud Sintang Imbau Guru Tidak Mogok Ngajar

Sintang, Kalbar – Ajakan agar guru di Kabupaten Sintang untuk mogok mengajar mulai 2 Mei 2023, beredar di sejumlah grup WhatsApp. Ajakan agar mogok ngajar ini juga dimuat di laman https://www.kompasiana.com/juliarsbanurea9176/644f7af8a7e0fa0d1b73d835/mogok-mengajar-mulai-2-mei-2023-di-kab-sintang-hingga-tpp-kespeg-guru-dikembalikan. Dalam tulisan yang diterbitkan oleh www.kompasiana.com tersebut, penulis mengatakan bahwa, menjelang moment Hari Pendidikan Nasional (hardiknas) ini, merupakan masa duka bagi guru ASN bersertifikasi dan bertunsus se-Kabupaten Sintang, Kalbar.

Guru sebagai bagian dari pendidikan yang seyogianya merasakan kebahagiaan. Namun berubah menjadi kesedihan. Hal ini terjadi karena penghapusan TPP (tambahan penghasilan pegawai)/kespeg secara sepihak oleh pemda.

Aturan tersebut sah, sesuai Perbup. Sintang Nomor 25 tahun 2023, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.

Terdapat perubahan yang mendasar bagi tambahan penghasilan guru ASN penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Yakni, di BAB II, Penetapan Besaran TPP, Pasal 2 ayat ke 13: TPP berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (12) khusus untuk ASN dengan Jabatan Fungsional Guru hanya diberikan kepada Jabatan Fungsional Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dan diberikan secara flat sebesar Rp336.000.

Artinya, ASN (PNS dan P3K) yang telah menerima tunjangan profesi (sertifikasi) guru dan penerima tunjangan khusus, tidak bisa lagi menerima tunjangan TPP atau TPP dihapuskan, sebesar Rp336.000.

TPP/kespeg sebesar Rp336.000 tersebut merupakan TPP terendah se-Kabupaten Sintang dari semua profesi yang ada. Tahun 2020, TPP guru dan kepala sekolah berkisar antara Rp875.000 – Rp1.080.000 berdasar wilayah.

Tahun 2021, karena alasan covid, kespeg guru diturunkan hingga Rp335.000 untuk semua golongan. Namun, jabatan di instansi/dinas lain tidak se-sedrastis itu turunnya.

Tahun 2022, muncul alasan karena guru bersertifikasi, memiliki tunjangan khusus dan tamsil, (Perbup No.21 tahun 2022, BAB II, Penetapan Besaran TPP, pasal 2 ayat (13), maka angka kespeg/TPP guru juga menjadi rendah.

Rekan guru berusaha berjuang untuk dinaikkan. Namun hanya naik Rp1.000, menjadi Rp336.000.

Tahun 2023, tiba-tiba TPP/kespeg guru dihapus. Guru-guru tidak tahu kapan rapat penghapusan kespeg. Karena sejauh ini, tidak ada guru yang diundang dalam penghapusan kespeg. Alasan utama adalah karena guru bersertifikasi dan bertunsus.

Di dalam tulisan yang dimuat oleh www.kompasiana.com, disebutkan Ketua K3S, 318 kepala sekolah dan guru dari 12 kecamatan di Kabupaten Sintang sepakat dalam “PERNYATAAN SIKAP”

1. Tidak menerima penghapusan Kespeg/TPP bagi guru yang menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

2. Untuk bekerja di rumah dari tanggal 2 Mei 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan, hingga pernyataan sikap kami dipenuhi.

3. Berdasarkan poin di atas, agar Kespeg/TPP kami dikembalikan ke Perbup Nomor 100 Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Kabupaten, Tahun Anggaran 2020, yang diatur berdasarkan wilayah.

Semoga kespeg/TPP guru yang dihapus sepihak dikembalikan.

Hal ini bukan hanya terkait masalah uang Rp336.000, namun lebih kepada pengembalian harkat dan martabat guru. Serta transparansi dari sebuah regulasi. Baikknya hal ini dikaji untuk mengembalikan kepercayaan para guru kepada pemerintah daerah.

Setinggi apapun jabatan dan kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang, tidak akan pernah lepas dari peran seorang guru. Hormatilah guru yang telah membuat kita membaca dan menulis bahkan membuat regulasi.

Kami mohon izin kepada pusat, pemda, disdikbud, PGRI untuk bekerja di rumah dari tanggal 2 Mei 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan, hingga pernyataan sikap kami dipenuhi.

Menyikapi seruan agar guru mogok mengajar tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus mengimbau agar para guru tidak melakukan mogok mengajar. Dia menegaskan, untuk guru – guru yang sudah bersertifikasi memang tidak lagi mendapatkan tunjangan kespeg/TPP. Tapi untuk guru – guru yang belum bersertifikasi masih mendapatkannya. Dikatakan Yustinus, terkait Kespeg/TPP ini tergantung kebijakan dan kemampuan daerah.

“Perlu diingat. TPP/ Kespeg bukan hak, tapi kebijakan yang disesuaikan dengan keuagan daerah,” kata dia.

Yustinus mengatakan, yang menjadi hak guru adalah gaji dan tunjangan profesi yang melekat dengan guru, dan sudah diundang-undangkan.

“Kita sudah mengimbau kepada seluruh guru dan kepala sekolah, melalui MKKS dan K3S untuk tidak melakukan mogok mengajar. Karena kalau mogok mengajar, maka akan mengorbankan anak,” tegas Yustinus.

Dia mengatakan, anak – anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dari para guru.

Dikatakannya, tanggal 4 nanti melalui PGRI dan perwakilan para guru, akan audiens dengan pihaknya. Termasuk dengan BPKAD, Bupati, DPRD dan Sekda. “Tentu kami akan dukung perjuangan para guru. Namun jangan sampai mengorbankan anak – anak. Saya sangat memahami para guru, baik di pedalaman maupun di daerah tertinggal serta terpencil. Tapi ada cara – cara yang elegan sebagai seorang pendidik, jika ingin mennyampaikan tuntutannya,” tegas dia.

Yustinus mengingatkan, mogok mengajar melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Jadi menuntut jangan dengan melanggar aturan. Terutama sumpah dan janji PNS. Guru harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Ada cara – cara yang sportif dan baik berupa dialog. Semua persoalan pasti ada solusi dan jalan keluarnya,” beber Yustinus. (tantra nur andi).

SebelumnyaTurnamen Roah Cup Digelar
SelanjutnyaCitra Sidak Kantor Pelayanan Publik dan Rumah Sakit