Disbun Sintang Sebut Proses Sertifikasi ISPO Berbiaya Besar

Sintang, Kalbar – Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Kabupaten Sintang, Arief Setyadi Budi, menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, mencakup pendataan untuk memperoleh sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Sertifikasi ini penting untuk mendukung Rencana Aksi Daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan. Dengan adanya sertifikasi ISPO, diharapkan praktik budidaya kelapa sawit di Sintang dapat lebih berkelanjutan.

Arief menambahkan, meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) telah lama digaungkan, tahap pencairan baru dapat dilakukan pada tahun 2023 dan 2024. Sudah ada alokasi dana untuk masing-masing kabupaten, tapi hingga saat ini belum terdapat aturan yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut.

Hal ini menjadi tantangan dalam memastikan bahwa DBH dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Kita masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat,” kata Arief.

Ia berharap proses sertifikasi ISPO bisa berjalan dengan baik, walau diketahui untuk dapatkan sertifikasi ISPO memakan biaya yang besar. Dia juga mengatakan,  Dana Bagi Hasil (DBH) dari kelapa sawit yang diterima oleh Kabupaten Sintang mencapai sebesar Rp38 miliar.

DBH ini merupakan kontribusi penting dari perusahaan kelapa sawit terhadap pembangunan lokal, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.

Arief menambahkan Sintang memang dikenal memiliki luas tanaman sawit yang signifikan, berada di urutan ketiga setelah Ketapang dan Sanggau. Luasan ini mencerminkan potensi besar dalam pengembangan industri kelapa sawit di daerah tersebut. Keberadaan perkebunan sawit tidak hanya berkontribusi terhadap ekonomi lokal tapi juga memerlukan pengelolaan yang baik.

SebelumnyaAwasi Penggunakan Dana Desa
SelanjutnyaPj. Bupati Kayong Utara Serahkan CBP  Tahap Ketiga Sebanyak 11 Ton 640 Kilogram