UMKM Sintang Kesulitan Akses KUR Tanpa Agunan, DPRD Desak Perbankan Patuhi Aturan Pemerintah

Sintang, Kalbar – Kebijakan pemerintah pusat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) rupanya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Sintang. Sejumlah pelaku UMKM masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan pembiayaan, terutama karena permintaan jaminan oleh pihak perbankan, meski pinjaman yang diajukan berada di bawah batas Rp100 juta, kategori yang seharusnya bebas dari kewajiban agunan tambahan.

Eko, warga Kelurahan Baning Kecamatan Sintang, adalah salah satu pelaku usaha kecil yang merasakan kendala tersebut. Ia mengaku telah beberapa kali mencoba mengajukan KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta untuk mengembangkan usaha pencucian motor yang ia kelola. Namun di luar dugaan, bank tempat ia mengajukan permohonan tetap meminta jaminan sebagai syarat pencairan.

“Padahal kami ini usaha kecil. Mau mengajukan KUR tidak sampai Rp100 juta, tapi tetap saja diminta jaminan. Kami benar-benar kesulitan karena tidak punya aset untuk dijaminkan,” keluhnya.

Eko berharap pemerintah daerah hadir membantu para pelaku UMKM seperti dirinya agar bisa mengakses fasilitas pembiayaan yang sebenarnya dirancang untuk membantu mereka berkembang. “Kami meminta Pemkab Sintang bisa bantu mempertemukan kami dengan perbankan. Supaya tidak ada lagi syarat yang memberatkan,” katanya.

Keluhan seperti yang dialami Eko bukan kali pertama didengar kalangan legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, menegaskan bahwa perbankan wajib mematuhi aturan pemerintah pusat tentang KUR tanpa agunan hingga Rp100 juta. Ia menyebut aturan tersebut sudah sangat jelas dan tidak memiliki celah interpretasi lain.

“Ketentuannya sudah tegas, KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh meminta jaminan tambahan. Jika bank masih meminta, itu jelas melanggar. Kami minta perbankan di Sintang mematuhi aturan ini,” tegas Santosa.

Menurutnya, laporan UMKM yang kesulitan mengakses permodalan KUR cukup sering diterima, dan sebagian besar kasusnya berkaitan dengan persyaratan agunan. “Saya banyak mendengar pelaku UMKM yang akhirnya mundur karena tak sanggup memenuhi permintaan jaminan. Ini ironis, karena tujuan KUR adalah membuka akses, bukan menutupnya,” imbuhnya.

Santosa meminta pemerintah daerah aktif memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha kecil, setidaknya dengan mempertemukan UMKM dan pihak perbankan untuk memastikan aturan yang berlaku dipahami dan dijalankan dengan benar. “Pemkab perlu duduk bersama perbankan dan pelaku UMKM, agar tidak ada lagi interpretasi lain. Jangan sampai masyarakat kecewa karena aturan tidak berjalan,” katanya.

Sikap tegas juga disampaikan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Ia menegaskan bahwa seluruh pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak boleh disertai permintaan agunan tambahan oleh bank penyalur. Ketentuan ini, kata Maman, sudah final dan menjadi aturan yang wajib dipatuhi seluruh perbankan penyalur KUR.

“Tidak ada tawar-menawar. KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh dimintakan agunan tambahan. Itu aturannya,” tegas Maman.

Namun Maman mengakui masih ditemukan pelanggaran di berbagai daerah. Kasus-kasus seperti yang dikeluhkan Ucok di Sintang menjadi bukti bahwa implementasi aturan belum merata di lapangan. Ia meminta pelaku usaha segera melapor apabila menghadapi perlakuan serupa.

“Laporkan secara resmi, kami pasti tindaklanjuti. Beberapa bank sudah dikenakan sanksi karena melanggar ketentuan ini,” ujarnya.

Menurut Maman, bank penyalur yang terbukti meminta agunan pada debitur kecil berisiko dihentikan pembiayaan subsidi KUR dari pemerintah. Sanksi tersebut sudah diberikan terhadap sejumlah bank berdasarkan laporan masyarakat yang terverifikasi.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Kementerian UMKM tengah menyiapkan platform pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM. Sistem ini dirancang sebagai kanal yang mempermudah pelaku usaha melaporkan kendala KUR secara langsung, termasuk kasus permintaan jaminan yang tidak sesuai ketentuan.

Platform ini tengah dalam tahap akhir dan ditargetkan rampung pada Desember 2025. Setelah aktif, pelaku UMKM dari seluruh pelosok Tanah Air, termasuk daerah-daerah yang selama ini minim akses pengaduan seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra, dapat mengirim laporan secara daring.

“Setelah Desember nanti, saudara-saudara di daerah manapun bisa langsung menyampaikan laporan melalui Sapa UMKM,” kata Maman.

Keberadaan Sapa UMKM diharapkan menjadi solusi atas hambatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah pusat. Dengan sistem yang terintegrasi, laporan dari masyarakat akan lebih cepat diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Santosa menilai persoalan seperti yang dialami Ucok bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Banyak UMKM di Sintang yang sebenarnya berpotensi berkembang, tetapi terbentur akses pembiayaan.

“Permodalan adalah kunci bagi UMKM. Jika di pintu awal saja mereka sudah dipersulit, bagaimana mau berkembang?” katanya.

Ia menekankan bahwa pembinaan UMKM tidak cukup hanya berupa program pelatihan atau pendataan, namun juga memastikan akses mereka terhadap KUR berjalan tanpa hambatan. Santosa berharap Pemkab Sintang segera menyusun langkah konkret, termasuk membuat forum rutin antara UMKM dan perbankan penyalur KUR.

“Kami ingin Sintang menjadi kabupaten yang pro-UMKM. Artinya akses pembiayaan harus diperhatikan serius,” ujarnya.

Eko dan pelaku UMKM lainnya kini menanti adanya perubahan nyata. Mereka berharap perbankan patuh pada aturan yang berlaku dan pemerintah daerah aktif mengawal implementasinya.

“Kami cuma ingin usaha kami bisa maju. Kalau aturan sudah bilang tidak perlu jaminan, ya mestinya dipermudah. Kami ini cari makan, bukan mau macetkan kredit,” ujarnya.

Di tengah dorongan pemerintah pusat untuk memperkuat UMKM sebagai pilar ekonomi nasional, akses pembiayaan seharusnya menjadi pintu yang paling mudah dioperasikan. Kasus-kasus seperti di Sintang menunjukkan masih ada pekerjaan rumah besar dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan hingga level terbawah.

Harapan pelaku usaha kini tertumpu pada komitmen pemerintah daerah, perbankan, dan Kementerian UMKM untuk memastikan KUR benar-benar menjadi fasilitas yang inklusif, bukan justru menjadi tembok baru yang menghalangi pelaku usaha kecil berkembang.

SebelumnyaDAD Ketungau Hulu Persiapkan Pelantikan Bungu Sabat
SelanjutnyaSintang Dapat Jatah Sekolah Rakyat, Dibangun di Sungai Ringin