Sintang, Kalbar – Di halaman Polres Sintang pada Selasa pagi, 10 Maret 2026, sejumlah pejabat daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat hingga wartawan berkumpul menyaksikan satu proses penting: pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Di hadapan publik, aparat memusnahkan sabu seberat lebih dari 57 kilogram. Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada 1 Maret 2026 lalu. Jumlahnya bukan kecil. Jika lolos dan beredar di masyarakat, dampaknya diperkirakan bisa merusak ribuan bahkan puluhan ribu orang, terutama generasi muda. Pemusnahan ini sekaligus menjadi penanda bahwa kasus narkotika terbesar yang pernah diungkap Polres Sintang, dalam beberapa waktu terakhir memasuki tahap penting dalam proses hukum.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula ketika aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial WS alias T, warga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Ia ditangkap di wilayah Kabupaten Sintang saat membawa sabu menggunakan mobil sewaan. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam tas dan karung. Barang tersebut diduga hendak diedarkan atau dikirim ke wilayah tertentu.
Kapolres Sintang Sanny Handityo menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan awalnya mencapai 59,850 kilogram dalam kondisi bruto atau berat kotor. Namun setelah dilakukan penimbangan resmi di Pegadaian Sintang, berat bersih atau netto sabu tersebut tercatat sebanyak 57,056 kilogram.
“Jumlahnya bisa dilihat bersama, tidak ada yang dikurangi, tidak ada yang diambil atau diganti. Kami tidak main-main terhadap narkotika. Polres Sintang serius menangani kasus ini,” tegas Kapolres saat proses pemusnahan berlangsung.
Pemusnahan Dilakukan Terbuka
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di halaman Mapolres. Aparat sengaja menghadirkan berbagai unsur masyarakat agar proses tersebut dapat disaksikan secara langsung. Turut hadir dalam kegiatan itu Gregorius Herkulanus bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi masyarakat, tokoh adat, serta sejumlah instansi terkait.
Beberapa instansi yang terlibat di antaranya Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sintang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Badau, serta Polda Kalimantan Barat melalui Bidang Laboratorium Forensik. Kapolres menegaskan bahwa seluruh pihak yang hadir dipersilakan melihat langsung barang bukti sebelum dimusnahkan. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat memastikan tidak ada rekayasa dalam proses pemusnahan.
“Kami mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, dan wartawan untuk sama-sama mengawasi. Ini bentuk keterbukaan kami agar masyarakat tahu bahwa kami benar-benar serius dalam memusnahkan barang bukti ini,” ujarnya.
Proses Pemusnahan Tanpa Insinerator
Idealnya, narkotika dimusnahkan menggunakan alat insinerator, yakni alat pembakar bersuhu tinggi yang dapat menghancurkan zat kimia secara total.
Namun di Sintang, fasilitas tersebut tidak dapat digunakan. Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya sempat berupaya mencari insinerator untuk proses pemusnahan. Akan tetapi alat yang tersedia berada dalam kondisi kurang baik dan berpotensi menimbulkan bahaya. Akhirnya aparat memutuskan menggunakan metode manual yang tetap memenuhi standar keamanan.
Prosesnya dilakukan dalam beberapa tahap.
Pertama, sabu dimasukkan ke dalam ember besar yang berisi air. Selanjutnya kristal sabu tersebut dihancurkan menggunakan alat penghancur hingga larut. Setelah itu campuran tersebut diberi cairan pembersih lantai serta racun rumput agar zat kimianya benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Campuran tersebut kemudian dibuang ke dalam septictank agar tidak bisa disalahgunakan.
“Ini bukti bahwa Polres Sintang serius menangani barang bukti narkotika hingga benar-benar musnah. Seluruh proses juga telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres.
Potensi Kerusakan Generasi
Besarnya jumlah sabu yang dimusnahkan memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Pegiat anti narkoba Kabupaten Sintang, Ade Muhammad Iswadi, menilai pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika.
Menurutnya, para pegiat anti narkoba di Sintang saat ini sedang ramai membicarakan kasus tersebut.
“Ini sudah jadi pembicaraan para pegiat anti narkoba. Jelas sekali bahwa Polres Sintang harus betul-betul tegas dalam penegakan hukum dan mengungkap siapa sebenarnya pemilik narkoba tersebut,” kata Ade.
Ia menilai pengungkapan terhadap satu orang tersangka tidak cukup jika jaringan besar di belakangnya tidak terungkap. Ade juga mempertanyakan bagaimana barang dalam jumlah puluhan kilogram bisa lolos dari daerah asal hingga akhirnya sampai ke Sintang.
“Kenapa barang ini bisa lolos dari asalnya? Dari mana sebenarnya asal sabu tersebut? Ini juga harus dipantau dan diungkap,” ujarnya.
Menurut Ade, jumlah sabu hampir 60 kilogram merupakan angka yang sangat mengkhawatirkan. Ia membayangkan jika narkotika tersebut berhasil diedarkan di Sintang dan wilayah sekitarnya.
“Kami membayangkan seandainya 57 kilogram sabu ini beredar di Sintang, berapa banyak generasi muda yang bisa rusak akibat narkoba tersebut,” katanya.
Bandar Harus Diungkap
Ade menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menuntaskan kasus ini hingga ke akar.
Bukan hanya kurir atau pengedar kecil yang ditangkap, tetapi juga pemilik atau bandar besar yang mengendalikan jaringan tersebut.
“Penegakan hukum dan penuntasan kasus ini harus dilakukan sampai jelas. Siapa pemiliknya, siapa pengedarnya, semuanya harus terungkap,” tegasnya.
Ia mengakui langkah kepolisian mengungkap kasus besar ini patut diapresiasi. Namun pengungkapan jaringan narkoba menurutnya tidak boleh berhenti pada satu tersangka saja.
Dalam banyak kasus, kata Ade, yang tertangkap sering kali hanya kurir atau pelaku lapangan. Sementara aktor utama di balik bisnis narkoba masih belum tersentuh.
“Banyak yang mengatakan yang diangkat selalu saja kurir dan pengedar kecil. Sedangkan gembong atau bandar narkoba sering tidak tersentuh. Ini yang harus dijawab,” ujarnya.
Peran Pemerintah Daerah
Ade juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengapresiasi kehadiran Bupati Sintang dalam kegiatan penangkapan maupun pemusnahan barang bukti narkotika.
Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya semangat dari pemerintah daerah untuk ikut terlibat dalam perang melawan narkoba. Namun ia menilai langkah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih konkret.
“Kami melihat hari ini ada semangat dari bupati yang hadir saat penangkapan dan pemusnahan barang bukti. Tapi sebenarnya pemerintah punya kewenangan luas terkait pencegahan peredaran narkoba,” katanya.
Kabupaten Sintang sendiri telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sayangnya, menurut Ade, implementasi aturan tersebut belum terlihat maksimal.
“Sintang sudah punya perda narkoba. Tapi sampai hari ini kami belum melihat greget dari pemerintah daerah dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Peran Desa dalam Pencegahan
Ade menilai pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Upaya pencegahan harus dilakukan sampai ke tingkat paling bawah, yakni desa.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki sumber daya yang cukup untuk ikut terlibat dalam upaya pencegahan narkoba. Salah satunya melalui pemanfaatan dana desa atau Alokasi Dana Desa (ADD).
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan sampai tingkat aparatur desa. Karena dana ADD bisa digunakan untuk kegiatan pencegahan narkoba,” kata Ade.
Ia berharap Bupati Sintang dapat mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh aparatur pemerintah daerah hingga desa agar serius memerangi narkoba.
“Artinya harus ada penegasan dari bupati untuk memerintahkan seluruh aparatur Pemkab Sintang bersama-sama memberantas narkoba,” ujarnya.
Sejalan dengan Program Nasional
Ade juga mengaitkan persoalan narkoba dengan agenda nasional yang sedang digaungkan pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, telah menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Karena itu ia optimistis pemerintah daerah akan lebih serius menangani persoalan tersebut.
“Bupati Sintang berasal dari partai yang sama dengan presiden. Kami yakin beliau akan sangat konsen dengan misi pemberantasan narkoba,” katanya. Ade berharap komitmen itu dapat diwujudkan dalam kebijakan nyata di daerah.
Indonesia Darurat Narkoba
Ade mengingatkan bahwa persoalan narkoba sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Sejak lama pemerintah telah menyatakan negara ini berada dalam kondisi darurat narkoba.
Ia mengutip pernyataan pemerintah pada tahun 2017 yang menyebut Indonesia sedang menghadapi krisis serius akibat narkotika. Namun kenyataannya, menurut Ade, angka kasus narkoba justru terus meningkat.
“Pada 2022 kami mendapatkan data bahwa kasus narkoba meningkat sampai 300 persen. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Ia mempertanyakan apa yang salah dalam penanganan narkoba selama ini. Apakah penegakan hukum yang belum maksimal, atau adanya praktik tebang pilih dalam penanganan kasus.
Ancaman bagi Generasi Emas
Ade juga mengingatkan bahwa dampak narkoba bukan hanya soal kejahatan, tetapi juga ancaman bagi masa depan bangsa.
Indonesia sedang mempersiapkan generasi emas menuju tahun 2045, ketika negara ini diproyeksikan mencapai puncak bonus demografi. Namun jika peredaran narkoba tidak dikendalikan, cita-cita tersebut bisa terancam.
“Bagaimana kita bicara generasi emas 2045 kalau kondisi ini dibiarkan. Bisa-bisa yang terjadi justru generasi yang cemas,” ujarnya.
Data pemerintah sebelumnya bahkan menyebut korban meninggal akibat narkoba di Indonesia mencapai 40 hingga 50 orang per hari, atau sekitar 18 ribu orang setiap tahun.
Angka tersebut menurut Ade hampir tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Hal itu menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba masih rendah.
Tanggung Jawab Bersama
Ade juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab semua pihak. Hal itu bahkan diatur secara tegas dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Pasal 131 disebutkan bahwa siapa pun yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun sengaja tidak melaporkannya dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal satu tahun serta denda hingga Rp50 juta.
“Ini seakan-akan tidak pernah disosialisasikan. Padahal semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam pemberantasan narkoba,” katanya.
Perang Panjang Melawan Narkoba
Pemusnahan sabu seberat 57 kilogram di Sintang memang menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Namun bagi para pegiat anti narkoba, langkah tersebut baru awal dari perjuangan panjang.
Yang lebih penting adalah membongkar jaringan besar di balik bisnis narkoba serta memperkuat pencegahan di masyarakat. Jika tidak, kasus serupa bisa saja kembali terjadi.
Di tengah ancaman narkoba yang terus meningkat, satu hal menjadi jelas: perang melawan narkotika tidak bisa dimenangkan oleh satu pihak saja.
Dibutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. Tanpa itu, sabu yang dimusnahkan hari ini bisa saja digantikan oleh pasokan baru di kemudian hari. (tantra)
