Bupati Evaluasi Pengelolaan Pajak Daerah

Sanggau, Kalbar – Bupati Sanggau, Paolus Hadi memimpin Rapat Evaluasi Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2021 bertempat di Aula Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau, Kamis (16/09).
Dalam rapat tersebut, Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengatakan, seluruh kepala OPD, untuk memperhatikan Pendapatan Asli Daerah.

“Jika ada penurunan pendapatan diharapkan OPD langsung melaporkan ke Bapenda. Dengan begitu tidak ada lagi OPD yang meminta-minta ke Bupati jika pendapatan yang diterima mengalami penurunan,” katanya.
Dikatakannya, dasar hukum untuk Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian ada beberapa regulasi daerah yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak daerah, kemudian Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Perangkat Daerah Untuk Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Sumber Pendapatan Daerah Yang Lain Yang Sah.

Kepala Bapenda Kabupaten Sanggau, Willem Suherman, SH dalam pemaparannya menyampaikan, target dan realisasi pendapatan asli daerah seharusnya di sampaikan di bulan Oktober. Namun dikarenakan adanya kesibukan Bupati dan masih dalam masa pandemi, maka Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah dilaporkan pada tanggal 31 Agustus, yang tercatat dan telah ter-input.