Bupati Kembali Ajak RT RW Jaga Infrastruktur Jalan

Kubu Raya, Kalbar – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kembali mengajak para ketua RT dan RW untuk ikut proaktif menjaga infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah daerah. Muda mengungkapkan banyak jalan yang telah diperbaiki pemerintah daerah kemudian rusak lagi karena adanya kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL). Namun dengan telah berlakunya peraturan daerah yang mengatur tentang ODOL, maka RT hingga desa bisa ikut terlibat dalam menjaga infratruktur jalan yang ada.

“Infrastruktur ini tidak mungkin bisa disulap. Semuanya dikerjakan secara bertahap dan bergiliran. Namun ada jalan-jalan yang sudah diperbaiki ternyata rusak lagi. Alhamdulillah, sekarang sudah ada Perda ODOL. Jadi kita bisa ikut sama-sama menjaga dengan RT, RW, dusun dan desa karena Perda ini sudah berlaku,” tutur Muda Mahendrawan saat menghadiri pertemuan Penguatan Kapasitas RT dan RW Kabupaten Kubu Raya di Hotel Dangau Kubu Raya, Senin (6/3).

Dia menjelaskan, Perda yang ia maksudkan adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dalam Penanganan Kendaraan Over Dimensi dan Over Load. Kubu Raya sendiri menjadi daerah pertama yang menerapkan aturan tersebut. Dalam Perda itu, jelas Muda, ada dua klausul yang menjadi perhatian, yakni pencegahan ODOL dan penanganan penegakan hukum ODOL. 

“Perda itu baru pertama Kubu Raya yang punya. Sekarang beberapa daerah lain sudah belajar untuk mewujudkan Perda itu karena mereka juga mengeluhkan hal yang sama,” ujarnya.

 Terkait hal itu, Muda mengajak seluruh RT, RW, dusun, dan desa untuk ikut aktif dalam upaya menegakkan Perda tersebut. 

“Dinas Perhubungan sudah siap. Timbangan sudah siap beli supaya bisa menimbang di tempat. Kemudian pos jaganya juga sudah disiapkan agar efektif dalam memantau lalu lintas kendaraan. Sekarang kita juga sudah mulai merazia kendaraan-kendaraan yang terlalu berat agar jalan yang sudah kita baguskan jangan sampai hancur lagi,” jelasnya.

Sebagai informasi, kendaraan ODOL adalah kendaraan pengangkut muatan yang melebihi beban yang ditetapkan dan dimensi pengangkutnya tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan.