Bupati Sanggau Tandatangani KUA-PPAS APBD Perubahan

Sanggau, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-3 tahun 2021. Rapat ini mengagendakan Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Perubahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021, Rabu (8/9) di ruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Sanggau.

Rapat Peripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi,didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance dan Wakil Ketua II DPRD Acam serta perwakilan delapan Fraksi DPRD.

Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak legislatif yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga disepakati bersama dalam bentuk nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Kabupaten Sanggau.

Ia juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada tim Eksekutif terutama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Kabupaten Sanggau yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan perubahan Kebijakan Umum dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, yang dimulai dari perubahan dokumen perencanaan daerah yaitu kegiatan penyusunan perubahan RKPD dan perubahan Renja SKPD.

“Kita semua berharap agar terciptanya konsistensi program dan kegiatan pembangunan daerah antara dokumen perencanaan daerah dengan dokumen penganggaran yaitu dokumen KUA PPAS, dokumen APBD dan dokumen DPA SKPD, serta terdapat sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

PH juga menambahkan dengan telah ditandatangani dokumen nota kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Kabupaten Sanggau tentang perubahan kebijakan umum PPAS APBD Tahun 2021 maka proses selanjutnya adalah menyusun Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dimulai dengan kegiatan penyusunan perubahan RKA oleh masing-masing Perangkat Daerah.

“Selanjutnya kepada TAPD Kabupaten Sanggau agar segera menyusun Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan dan segera di sampaikan kepada pihak Legislatif sebagai bahan pembahasan kembali bersama pihak Eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” harapnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dokumen nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.
Selain pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau, Rapat paripurna juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, Ptl Kepala BPKAD Silvestra Dayana Simbolon, anggota DPRD maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat secara virtual (zoom meeting).

Ketua DPRD Jumadibmenyampaikan pembahasan anggaran perubahan ini merupakan kerja rutinitas pemerintah. Artinya setiap tahun itu ada perubahan, hal itu tentu ada persoalan-persoalan yang memang perlu direncanakan untuk menjadi prioritas yang belum tercover,

“Maka kita bisa anggarkan, seperti saat ini kita mengalami bencana Covid-19 tentunya ada perubahan, mungkin di anggaran murni terdapat kekurangan biaya, maka kita tambah di perubahan dan itu,” paparnya
Dengan dilakukan kesepakatan nota PPAS ini, tentunya bupati untuk segera menyampaikan rancangan APBD perubahan untuk di bahas bersama DPRD supaya anggaran perubahan yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan.
“Jangan sampai akhir tahun tidak dapat menggunakan anggaran tersebut dan apalagi itu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat,” harapnya.