Bupati Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Untuk Redkar

Kubu Raya, Kalbar – Bupati Muda Mahendrawan menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan operasional untuk Redkar swasta di Kubu Raya pada Rabu (22/3) di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan bantuan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 320 relawan pemadam kebakaran (Redkar) di Kubu Raya. Para relawan tersebut tersebar di 20 desa serta 4 kecamatan.

Bupati menilai pemberian jaminan perlindungan kerja tersebut sebagai sesuatu yang urgen. Sebab jaminan perlindungan sangat diperlukan bagi para Redkar agar ada ketenangan dalam bertugas.

 “Para Redkar ini merupakan militan dan pengabdi. Namun ada risiko yang mereka hadapi karena harus terjun langsung ke tempat kebakaran untuk memadamkannya. Tentunya risikonya sangat besar,” ujarnya.

Dia menyatakan, pengorbanan dan dedikasi para Redkar harus diapresiasi. Sebab kebanyakan dari Redkar juga memiliki kegiatan dan profesi lainnya di luar pemadam kebakaran. 

“Jadi ketika terjadi kebakaran, mereka harus bergerak cepat untuk bisa sampai ke lokasi kebakaran. Sama seperti Redkar ini melakukan pemadaman saat kebakaran hutan dan lahan, mereka harus bergerak cepat dan berjibaku. Jangan sampai mereka bisa dikalahkan dengan kecepatan api yang terus merambat dan kondisi itu sangat berisiko sekali,” jelasnya.

Dia menyebutkan, pemberian jaminan dan bantuan operasional akan memberikan ketenangan sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian Redkar.  “Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, Redkar sudah ditanggung dan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Bahkan sampai risiko meninggal dunia, mereka tetap mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika memiliki anak, maka anak mereka juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai sarjana,” terangnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan, program ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan. 

“Mereka wajib menjadi peserta Jamsostek yang mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kecelakaan Kematian (JKM),” tutupnya.

Ryan mengungkapkan jumlah 320 Redkar baru sebagian dari jumlah Redkar yang tersebar di 20 desa dari 4 kecamatan yang telah menganggarkan melalui APBD untuk memberikan perlindungan tersebut. Ia menjelaskan saat ini di Kalimantan Barat baru Kubu Raya yang telah memberikan perlindungan kepada Redkar melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami ke depannya pemerintah daerah lain juga ikut peduli terhadap partisipasi masyarakat di dalam penanganan kebakaran,” ucapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan sebanyak 320 Redkar dari 4 kecamatan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan ini juga sudah terdaftar di dalam aplikasi Redkar Kementerian Dalam Negeri.

 “Jumlah Redkar yang masuk di dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih terus berjalan dan akan kita tambah. Untuk jumlahnya akan kita sampaikan pada akhir Desember 2023 mendatang. Keunggulan jika sudah masuk ke dalam aplikasi Redkar Kemendagri, akan mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah daerah seperti BPJS Ketenagakerjaan ini,” pungkasnya.

SebelumnyaHadiri HUT BNN, Ini Kata Sekda
SelanjutnyaCU Sekadau Gelar Festival Keling Kumang