Cegah Korupsi, Kades dan BPD Dapat Bimbingan Hukum

Kubu Raya, Kalbar – Menghindari penyimpangan pengelolaaan APBDes, Kejaksaan Negeri Mempawah memberikan bimbingan teknis materi hukum ke semua Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kubu Raya di ruang Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (26/1).

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan bimtek materi hukum ini dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan APBDes. “Ini sekaligus pencerahan dari Kejari terkait pengelolaan keuangan desa antara kepala desa untuk menghindari terjadinya benturan dengan BPD,” ucapnya.

Muda mengatakan, untuk semua hal – hal yang terjadi di desa dapat diselesaikan dengan bijak antara kepala desa dengan BPD. “Tidak semua laporan itu berdampak terhadap hukum, namun juga dengan melihat asas administratifnya,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, semakin hari tata kelola keuangan desa dan sumber potensi di desa kian menunjukan trend peningkatan. Apalagi, daya serap APBDes sudah hampir mencapai 100 persen di semua desa. “Dengan tingginya daya serap maka mendongrak pertumbuhan ekonomi desa,” ucapnya.

Muda menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus melakukan langkah-langkah transformasi, baik regulasi maupun inovasi, terutama dalam penggunaan anggaran melalui Cash Management System (CMS). “Cara ini sebagai pelopor di republik ini. Cash Management System (CMS) itu menjadi pondasi sistem,sehingga tidak melihat lagi soal orang, tapi soal sistem,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo berharap, ke depan tidak ada lagi kasus – kasus hukum yang menimpa kepala desa, mengingat selama ini telah banyak kepala desa yang terjerat hukum karena korupsi APBDes.

Menurut Didik, salah satu akar permasalahan hukum yang terjadi di desa yakni ketidakharmonisan antara kepala desa dan BPD. Di mana kepala desa dalam menyampaikan pelaporan keuangan belum memahami secara lengkap. “Kadang ketidakharmonisan kepala desa dan BPD menjadi permasalahan yang berujung pada pelaporan hukum. Saya harus melihat dulu potensi kerugiannya dimana, apakah memang ada cost benefit atau mudaratnya,” jelasnya.

Menurutnya, tidak semua laporan masuk dalam tindak pidana. Sebab ketika laporan kerugiannya hanya Rp50 juta namun cost benefitnya Rp100 juta, maka negara akan semakin rugi untuk melakukan pemeriksaan. “Tapi bukan berarti saya membenarkan tindak pidana tersebut. Tentu akan ada pembinaan yang dijalankan terlebih dulu,” jelasnya.

Maka, lanjut Didik, pihaknya berharap keharmonisan amtara Kepala Desa dan BPD sangat penting. Apalagi pihaknya menilai semakin tahun sudah mulai membaik. “Namun, kami tidak diam saja. Di tahun 2022 kami akan keluar kandang,” pungkasnya.

SebelumnyaBupati Minta Media Ikut Berperan dalam Pembangunan Daerah
SelanjutnyaDinas KBP3A Sintang Gelar Workshop Bagi Pengelola PIK Sintang