Sintang, Kalbar – Tingginya kasus perceraian pasangan muda yang ditangani Pengadilan Agama Kelas II Sintang mengundang keprihatinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.
“Kita sayangkan, apalagi mereka (pasangan,red) masih muda sudah harus kandas ditengah jalan,” kata H Senen Maryono, Anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Menurutnya, banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian ini, salah satunya adalah kurang siapnya mental dan persiapan pasangan yang melangsungkan pernikahan, sehingga menyebabkan pernikahan kandas di tengah jalan.
Menurutnya, hal ini tidak akan terjadi, jika kedua pasangan tersebut memiliki komitmen tinggi dan bertanggungjawab dengan sumpah dan janji suci perkawinan yang telah diikrarkan bersama.
“Ketika kita sudah masuk dalam ikatan perkawinan, maka kita harus bisa menyesuaikan diri dengan pasangan masing-masing. Segala kebiasaan buruk pada masa remaja harus ditinggalkan. Saatnya konsentrasi dengan bahtera rumah tangga yang dijalani,” ujarnya.
Senen Meryono menyarankan agar pasangan muda lebih berfikir kembali sebelum melayangkan gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Selain itu, pasangan muda juga dimintanya untuk berkonsultasi pada tokoh agama dan orangtua masing-masing, sebelum memutuskan untuk berpisah.
“Kita sarankan agar minta pendapat orangtua dan tokoh agama sebelum berpisah. Karena masukan orangtua dan tokoh agama sangat penting untuk dijadikan pondasi dalam menjalankan rumah tangga. Kalau lah memang keduanya sudah tidak ada kecocokan lagi, maka apa boleh buat mungkin ranahnya ke meja hijau Pengadilan Agama,” katanya.
Senen Maryono mengimbau agar orangtua selalu menasehati anak-anaknya yang telah menjalin pernikahan muda. Sebab tantangan hidup dalam berumah tangga lebih besar untuk dijalani.
“Butuh sebuah kesabaran dalam menjalani rumah tangga. Bukan keegoisan yang diutamakan,” katanya.
“Diimbau orangtua agar melihat kondisi anak-anaknya. Apakah mereka (anak,red) sudah matang untuk berumah tangga atau belum. Apabila belum, berikan saran dan masukan,” katanya.
Kalau bisa orangtua lihat dulu lah bagaimana kesiapan anaknya untuk menjalin pernikahan. Meskipun dibolehkan umur 18 tahun ke atas menikah. “Tapi saya rasa, usia itu sebenarnya sangat terlalu muda untuk ukuran kematangannya. Artinya, ini harus benar-benar matang dipikirkan sebelum manjalin ikatan pernikahan. Jangan sampai baru seumur jagung sudah kandas di tengah jalan,” kata dia.