Pewarta : Tantra Nur Andi
Sintang, Kalbar – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia akhirnya memutuskan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu akan dibangun dengan tipe B. Kepastian pembangunan PLBN Sungai Kelik tipe B tersebut tertuang surat Nomor: 86.00/2017/IX/2019 tanggal 25 September 2019 dari Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Republik Indonesia yang ditujukan kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR bertempat di Jakarta 25 September 2019.
Kabar tersebut membuat masyarakat perbatasan di Kabupaten Sintang gembira. Anggota DPRD Kabupaten Sintang asal Ketungau, Melkianus menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Dia mengatakan, PLBN di Sungai Kelik memang harus tipe B. Sebab PLBN ini harus menjadi arus lalu lintas orang dan jasa. “Dengan adanya PLBN bertipe B, maka akan berdampak positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat perbatasan,” kata Melkianus.
Dikatakan Melkianus, dengan status tipe B, maka PLBN menjadi pintu keluar masuk arus barang dan jasa dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya. Sehingga akan memudahkan masyarakat perbatasan untuk melakukan perdagangan di lintas batas.
Selain itu, lanjut Melkianus, PLBN yang berstatus tipe B akan menjadikan jalan dari Sintang menuju PLBN berstatus jalan negara. Sehingga pembangunan jalan tersebut akan segera dilakukan. “Jika jalan dari Sintang ke PLBN Sungai Kelik dibangun, maka arus lalu lintas orang, barang dan jasa dari perbatasan ke Sintang juga akan lancar,” katanya.
Sementara Pelaksana Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Suhajar Diantoro memberikan arahan agar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melakukan penyesuaian masterplan PLBN Sungai Kelik dari tipe C ke tipe B.
Masih terkait isi surat Pelaksana Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, persetujuan PLBN Sungai Kelik akan dibangun dengan tipe B dari BNPP RI tersebut merujuk pada Surat Gubernur Kalimantan Barat yang akan beraudiensi dengan BNPP di Jakarta.
Sebelumnya, sudah dilaksanakan rapat di Pontianak pada 14 Juni 2019 yang membahas rencana operasional pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2019 di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang sudah menyampaikan usulan agar PLBN Sungai Kelik dibangun dengan tipe B dengan pertimbangan Kabupaten Sintang merupakan basis pertahanan di wilayah timur Kalimantan Barat dan memiliki potensi yang cukup besar khusus pada komoditas ekspor hasil perkebunan dan pertambangan.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pambangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Dikawasan Perbatasan. Dari 11 PLBN yang akan dibangun oleh pemerintah pusat tersebut, salah satunya adalah PLBN Sungai Kelik Ketungau Hulu Kabupaten Sintang. Terkait bahwa PLBN Sungai Kelik akan dibangun dengan tipe B juga disampaikan Sekretaris Badan Pengelolaan PerbatasanAndon, SH.
“Kami memang sudah berusaha agar PLBN Sungai Kelik dibangun dengan tipe B. Dalam rapat di Pontianak pada Juni 2019 kemarin, kita sudah sampaikan alasan mengapa harus dibangun dengan tipe B. Pihak BNPP sudah memutuskan pembangunan PLBN Sungai Kelik pada tipe B,” terang Andon.
Ia menambahkan dengan tipe B, maka PLBN Sungai Kelik akan berfungsi sebagai kepabeanan (customs), keimigrasian (immigration), karantina (quarantine) dan keamanan (security). PLBN Sungai Kelik juga akan menjadi lalu lintas barang dan orang.
“Ada manfaat yang lebih besar bisa diperloleh oleh Kabupaten Sintang dari keberadaan PLBN Sungai Kelik. Sehingga seimbang antara pengorbanan masyarakat dan daerah dengan manfaat dari keberadaan PLBN ini. Kalau dibangun dengan tipe C, apa bedanya dengan kondisi sekarang tanpa PLBN. Masyarakat yang tinggal di perbatasan masih tetap bisa berkunjung ke Malaysia. Kunjungan antar keluarga masih bisa tetap dilakukan,” ujar Andon.
Dalam masterplan pembangunan PLBN Sungai Kelik akan dibangun dengan penguatan terhadap karakter lokal yang memang sangat penting untuk ditampilkan pada PLBN sebagai gerbang Negara. PLBN Sungai Kelik akan mengadopsi model rumah betang sebagai identitas arsitektur tradisional khas Kalimantan Barat. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik akan dibangun berbentuk rumah betang dengan jarak 881 meter dari garis batas Negara, 310 meter dari Pos Pamtas TNI, 5,2 KM dari Kantor Desa Sungai Kelik dan 14,7 KM dari jaringan PLN terakhir.