Dinas Kominfo Sintang Gelar Sosialisasi Literasi Media Sosial

Sintang, Kalbar – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang bekerjasama dengan Bank Mandiri Cabang Sintang melaksanakan  Sosialisasi Literasi Media Sosial dengan tema ‘Cara Cerdas Menyikapi Media Sosial’ di Aula SMK N 1 Sintang, Selasa, (12/4).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan menyampaikan, Dinas Kominfo Kabupaten Sintang sengaja datang ke sekolah-sekolah di Kabupaten Sintang untuk mendorong literasi digital yang sudah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia.

“SMK Negeri 1 Sintang ini menjadi sekolah ke 7 yang sudah kami datangi,  ada beberapa sekolah lagi yang akan kami datangi dengan maksud yang sama. Kami datang untuk berbagi informasi tentang cara cerdas menggunakan media sosial. Terima kasih atas penerimaan dari jajaran SMK N 1 Sintang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program literasi digital ini  merupakan program nasional. Tujuannya, seluruh masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan media sosial secara positif dan produktif. Semua orang sudah punya handphone yang terhubung dengan internet serta menggunakan media sosial. Anak-anak generasi Z merupakan sasaran utama dari program literasi media ini. Kalangan pelajar masuk kategori generasi Z karena lahir di tahun 1997-2012. Berdasarkan sensus tahun 2020, generasi Z menjadi penduduk terbesar Indonesia yakni mencapai 27,94 persen.

“Kita mengalami masalah. Generasi Z memiliki HP tetapi tidak memiliki kecerdasan dalam mengelola HP. Akibatnya kita mengalami masalah dalam pemanfaatan media sosial. media sosial adalah satu perangkat atau alat komunikasi  yang memfasilitasi penggunanya untuk saling bersosial, baik itu berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto dan video yang terbuka untuk publik secara realtime,” ujarnya.

Ia mengatakan, banyak fenomena di media sosial yang terjadi saat ini. Banyak kasus hukum yang terkait dengan media sosial yang harusnya menjadi pelajaran kita bersama. Hasil survey menunjukan, 76 persen masyarakat mengakses media sosial sebagai sumber informasi.

“Dulu mulut mu harimau mu, sekarang berubah menjadi jarimu harimau mu. Hati hati dalam menggunakan media sosial. Polri saat ini sudah punya direktorat khusus untuk mengawasi media sosial namanya Direktorat Cyber Crime,” tuturnya.

Pada awal 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta atau 73,7 persen dari total jumlah penduduk. Jumlah pengguna Media sosial Indonesia pada Januari 2021 mencapai 170 juta orang atau 61,8 persen.   Statisti menunjukan sekitar 87% anak-anak di Indonesia sudah dikenalkan media sosial sebelum menginjak usia 13 tahun. Anak-anak menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan online seperti bermain game dan komunikasi online masing-masing 65%. Rata-rata orang Indonesia menggunakan medsos sekitar 3 jam, ada sebagian 5 jam dan bahkan juga ada sampai 8 jam. Pengguna Youtube sebanyak 93,8%. Pengguna Whatsapp sebanyak 87,7%. Pengguna Instagram sebanyak 86,6%, dan pengguna Facebook sebanyak 85,5%.

Maka, ciri-ciri seseorang kecanduan media sosial yakni, waktu penggunaan medsos sangat dominan, cemas dan marah jika tidak atau terhalang menggunakan medsos, semua aktivitas diwarnai penggunaan medsos, muncul perubahan negatif dalam perilaku pengguna medsos, menyendiri dan kesepian. Karena kegiatan yang produktif menurun. Manfaat media sosial seperti mudah memperoleh dan menyebarkan informasi, interaksi sosial semakin mudah dan efisen, membawa nilai tambah ekonomi sangat besar dan sarana meningkatkan kreatifitas, partisipasi dan kontrol sosial menguat.

Tak hanya itu, mudarat media sosial seperti ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang menyebarkan informasi palsu, ada 7.047 kasus penipuan online dilaporkan atau dirata-rata, terdapat 1.409 setiap tahunnya, sekitar 45,35 persen dari 3.077 responden mengaku pernah menjadi korban perundungan dan tren melanggar hukum di dunia maya meningkat.

Menurut Kurniawan, membaca  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 (ayat) 2 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) diancam 6 Tahun Penjara Atau Denda 1 Miliar.

“Pasal 29 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi diancam 4 tahun penjara atau denda 750 juta,” ungkapnya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat SMKN 1 Sintang, Rosihan Anwar menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Sintang yang sudah melaksanakan literasi media kepada pelajar SMK Negeri 1 Sintang.

 “Kegiatan ini sebanyak 100 orang perwakilan kelas X dan kelas XI semua jurusan. Kami yakin, materi ini akan membantu pelajar kami dalam menggunakan media sosial dengan bijak dan baik,” pungkasnya.