Kayong Utara, Kalbar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara melaksanakan kegiatan jemput bola yang difokuskan untuk melayani enam lansia dan dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Pangkalan Buton dan Desa Sutera, kamis 1 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi “Dukcapil Story” yang bertujuan mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan tanpa harus hadir langsung ke kantor Disdukcapil.
Menurut data terbaru, terdapat 18 lansia di Desa Pangkalan Buton dan 11 lansia di Desa Sutera yang belum memiliki KTP elektronik. Melalui kegiatan ini, Disdukcapil berkomitmen untuk mendatangi rumah-rumah warga yang bersangkutan demi memastikan mereka mendapatkan dokumen kependudukan yang diperlukan.
Kegiatan ini dipimpin oleh pejabat fungsional Disdukcapil, Ya’ Agustino, dengan dukungan tim yang terdiri dari operator SIAK Nanang Kusardi, Analis Data Base Tri Muhammad Hajsyah, Operator Arsip Felly, serta staf administrasi Marsandi, Rizaldi dan Sarmiji. Tim Disdukcapil berupaya keras untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia dan ODGJ.
Kepala Dinas Disdukcapil, Aslinda, menjelaskan bahwa inovasi “Dukcapil Story” adalah wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pengakuan atas status pribadi dan hukum warga. “Kami berusaha memastikan setiap warga, terutama yang rentan, memiliki dokumen kependudukan yang sah tanpa perlu mengalami kesulitan administratif,” ujar Aslinda.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung suksesnya Pilkada 2024. Dengan memastikan seluruh penduduk, termasuk mereka yang rentan, memiliki KTP elektronik, diharapkan mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada November 2024 mendatang. “Kami akan terus berupaya untuk menuntaskan warga Kayong Utara yang belum memiliki KTP elektronik dengan berbagai strategi dan inovasi yang ada saat ini,” tambah Aslinda.
Melalui program “Dukcapil Story,” Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara berharap dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat, serta memastikan tidak ada warga yang terlewat dalam pemenuhan dokumen kependudukan. (Prokopim Setda KKU)