DPMPTSP Kapuas Hulu Gelar  Pelayanan Bergerak Perizinan Berusaha

Kapuas Hulu, Kalbar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Pelayanan Bergerak Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 bertempat di Aula Kecamatan Empanang Selasa (15/11).

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha  di Kabupaten Kapuas  Hulu.

Kegiatan ini dikhusukan bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki izin usaha di Kecamatan Empanang, yang jarak tempuhnya cukup jauh dari Ibukota Kabupaten.

Selain itu, kegiatan ini dilakukan dalam upaya mempermudah pelaku usaha untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

SebelumnyaSelama Banjir, Puskesmas Dara Juanti Buka Posko Pelayanan
SelanjutnyaJaga Kondusifitas Daerah, Melkianus Buka Komsos Pemkab Bersama Ormas