DRAF PENATAAN DAPIL ALOKASI KURSI LEGISLATIF DIUJI PUBLIK

Sintang, Kalbar – Syarifuddin, Staf Ahli Bupati Bidang  hukum Politik dan Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Sintang mengatakan, pelaksanaan pemilu tahun 2019, merupakan salah satu bagian pembangunan demokrasi. Pemilu juga menjadi sarana demokrasi politik. Karena itu, dalam penyelenggraan pemilu, ada  beberapa aspek yang sangat menentukan. Diantaranya, pengaturan daerah pemilihan dan alokasi kursi.

“Kedua aspek ini sangat penting  mempengaruhi derajat keterwakilan politik yang dihasilkan pada  Pemilu,” kata Syarifuddin.

Dikatakan Syarifuddin, pelaksanaan kegiatan uji publik draft penataan daerah pemilihan dan alokasi   kursi anggota DPRD Kabupaten Sintang, sangat disambut baik Pemkab Sintang.

”Karena uji publik pemilu ini semakin menarik, sebab di pemilu legislatif  2019, Kabupaten Sintang akan   mendapat penambahan 5 kursi sebagai konsekwensi dari jumlah penduduk yang sudah mencapai 400 ribu jiwa,” katanya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Supranto Aji menyatakan, pemilihan umum tahun 2019, merupakan pemilu serentak pertama dalam sejarah pemilu di Indonesia, yang akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten serta presiden dan wakil presiden.

”Dengan keserentakan ini sangat membutuhkan energi yang lebih besar bagi penyelenggara pemilu. Bagi para peserta pemilu untuk bisa efektif merebut hati pemilih,”   terang Supranto Aji.

”Untuk kelancaran semua pelaksanaan tahapan pemilu ini dibutuhkan kerja sama semua elemem yang ada, baik penyelenggara pemilu maupun dukungan dari pemerintah,” terangnya.

 

Sebelumnya731 TPS di Sintang Rawan Konflik
SelanjutnyaPemerintah Daerah Wajib Dukung Sekolah Swasta