Sekadau, Kalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dua desa di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat dalam rangka melakukan kegiatan observasi sebagai kandidat Percontohan Desa Anti Korupsi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno dan Nurtjahyadi saat audensi dengan Bupati Sekadau beserta stakeholder terkait, bertempat di Ruang Kerja Bupati Sekadau, Rabu (20/4).
Rino Haruno menyebutkan, bahwa kandidat dua Desa yang akan dijadikan percontohan tersebut yaitu Desa Rawak Hilir di Kecamatan Sekadau Hulu dan Desa Mungguk di Kecamatan Sekadau Hilir.
”Parameter dalam menentukan Desa Anti Korupsi terdapat lima indikator yang harus dipenuhi pada dua Desa yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada tiga tahapan yang dilakukan timnya sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut, sebagai percontohan desa anti korupsi yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi, tahapan bimbingan teknis, tahapan penilaian dan tahapan awarding atau pemberian penghargaan.
Bupati Sekadau, Aron menyampaikan, observasi yang dilakukan kepada dua Desa di Kabupaten Sekadau sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi tersebut dalam rangka menumbuh kembangkan nilai-nilai budaya anti korupsi disemua level Pemerintahan, termasuk di tingkat Desa.
“Ini termasuk pada lingkup terkecil seperti halnya desa. Tujuan program Desa Anti Korupsi yaitu mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih, transparan dan akuntabel di Kabupaten Sekadau,” tutur Aron.
Kepala Desa Rawak Hilir, Abdul Azis menyambut baik pelaksanaan kegiatan dari KPK di Desa Rawak Hilir dalam rangka observasi kepada Pemerintah Desa untuk menjadikan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Sekadau.
“Menurut saya ini kesempatan yang sangat luar biasa, di mana kegiatan ini juga menjadi salah satu harapan kita semua untuk memberantas korupsi yang dimulai dari tingkat desa dan seterusnya,” ungkapnya.
Menurutnya, program ini merupakan langkah yang sangat baik selaku aparatur desa dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi yang ada di Pemerintahan Desa. Dengan harapan seluruh Desa yang ada di Indonesia dapat membangun Desa berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.