Sukadana (Kalbar Post) – Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui usulan Karimata menjadi Taman Nasional. Hal ini disampaikan Dirjen ketika Bupati Kayong Utara, Drs Citra Duani bertemu langsung, Senin (14/7) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut Bupati didampingi Sadtata Noor Adirahmanta, Kepala BKSDA Provinsi Kalimantan Barat.
Bupati menjelaskan, selama ini Kayong Utara mengalami kendala dalam pengembangan pariwisata, termasuk persoalan kepemilikan sertifikat bagi masyarakat. Padahal masyarakat di sana sudah hidup dan bermukim lama.
“Saya ke sini mau meminta izin Dirjen, karena tahun ini kami akan membangun Puskemas di Desa Padang Karimata. Untuk suratnya sudah kami masukan ke kementerian,” jelas Bupati.
Selain pembangunan Puskemas Desa Padang, Citra meminta izin pada Dirjen untuk pembangunan tower telekomunikasi di kawasan ini. “Ada beberapa daerah yang memerlukan pembangunan tower telekomunikasi, pihak vendor yang ditunjuk oleh penyedia terkendala izin kawasan,” jelasnya lagi.
Mendengar permohonan bupati, Dirjen KSDAE, Wiratno menyambut baik hal tersebut. Ia menyarankan pemukiman penduduk yang ada di sana untuk di enklav . “Sambil menunggu proses CAL menjadi Taman Nasional. Saya sarankan untuk pemukiman penduduk diengklav saja,” ujarnya.
Untuk pengajuan fasilitas umum dan upaya kemajuan masyarakat Karimata, Dirjen KSDAE menyampaikan dukungan nya pada Bupati. “Selama itu untuk kepentingan masyarakat, saya setuju,” selorohnya sembari mengobrol santai dengan bupati.
Dengan adanya persetujuan Dirjen KSDAE ini, Citra berharap ke depannya masyarakat Pulau Karimata dapat membuat sertifikat tanah. Dengan begitu pengajuan izin untuk Badan Usaha Milik Desa juga mudah. (rilis/editor: tantra)