Beranda Kalimantan Barat Kabupaten Sintang Kejari Sintang Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan SPBU

Kejari Sintang Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan SPBU

Sintang, Kalbar – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan, sidang kasus dugaan pemerasan SPBU dengan terdakwa ER, Hd dan Pr memasuki sidang tahap pembuktian. “Di persidangan ketiga perkara ini, kami menghadirkan saksi korban, saksi pelapor dan saksi di luar berkas perkara, yakni Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang beserta Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang,” ungkap Putro.
Ia mengatakan, masih ada tiga orang saksi yang tidak hadir dalam persidangan, yakni Saksi dari Depot Pertamina, saksi ahli dan saksi HR. “Untuk tiga saksi yang sudah dua kali pemanggilan namun tidak hadir, kami masih menunggu keputusan hakim apakah harus melakukan pemanggilan paksa atau tidak.
Sementara saksi dari OPD Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang serta Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang dihadirkan berkaitan dengan apakah ada atau tidak surat rekomendasi dari Disperindagkop atau Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan terkait pengangkutan BBM menggunakan jerigen. “Dari keterangan para saksi, mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasinya. Karena rekomendasi berkaitan dengan pemerintah kecamatan dan tidak ditembuskan ke Disperindag atau ke Asisten Ekonomi dan Pembangunan,” bebernya.