Pemkab Dorong Daya Saing Produk Lokal

Sintang, Kalbar – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto mengatakan, Pemkab Sintang terus mendorong inovasi daya saing produk lokal ke pasar internasional. Pernyataan ini disampaikannya saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang, Senin (7/6).

Kegiatan tersebut mengangkat tema, ‘Dengan Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Paten dan Kekayaan Intelekual Lainnya, Guna Melindungi Hasil Karya Anak Bangsa dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Inovatif Masyarakat yang Pasti Nyata Di Kabupaten Sintang’. Wakil Bupati Sintang Sudiyanto mengatakan, pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia saat ini masih minim. Untuk itu, Pemkab Sintang akan membantu, mendukung dan menginventarisir serta mendata apa-apa saja yang berpotensi dibidang kekayaan intelektual untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya Diseminasi Kekayaan Intelektual, sambung Sudiyanto, ke depannya ada penandatanganan nota kesepakatan bersama untuk memberikan beberapa manfaat kepada Pemda. “Contohnya dapat memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen, menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli, membina produsen lokal, mendukung koordinasi, memperkuat organisasi, meningkatnya produksi dan sebagainya,” tambah Sudiyanto.

Perlu diketahui, lanjut Sudiyanto, Hak Kekayaan Intelektual merupakan kreasi yang dilahirkan atas kemampuan intelektual manusia. Suatu karya intelektual membutuhkan ide, waktu, tenaga serta biaya yang besar untuk mengakui serta menghargai para kreator, para pencipta, pendesain dan investor, maka negara membentuk regulasi untuk melindungi karya yang dihasilkan. “Saya berharap melalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, dapat dijadikan momentum untuk saling menggali dan berbagi ilmu tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual dan perlindungan hukum kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat,” harap Sudiyanto.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhayan menjelaskan, tujuan daripada dilaksanakannya kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang, ialah untuk memberikan pemahaman dan informasi mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Baik merk, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, rahasia dagang.