Kemenkeu Gelar Diseminasi Dana Desa

Melawi, Kalbar – Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan Republik Indonesia menggelar Sosialisasi diseminisasi dana desa di Kabupaten Melawi, yang di hadiri sekitar 169 kepala desa.

Acara yang dipusatkan Pendopo Bupati, Kamis (22/2) itu. Dihadiri langsung Bupati Melawi, Panji, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN Dapil Kalbar, H Sukiman, Direktur Dana Perimbangan Putut Hari Satyaka, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar, Sahat Panggabean dan kepala KPPN Sintang.

Anggota Komisi 11 DPR RI Dapil Kalbar, H Sukiman mengatakan, sangat senang Kementerian Keuangan bisa datang ke Melawi dalam rangka sosialisasi diseminisasi dana desa bagi kepala desa.

Ini sangat penting menurutnya, untuk memaksimalkan output dan input dana desa. Dalam tata kelola dana desa itu sendiri agar dikelola secara tepat dan benar sesuai aturan yang ada.

“Alhamdulillah banyak desa yg hadir. Sehingga bisa memberikan pemahaman para kepala desa untuk meningkatkan kemampuan kepala desa dalam pengelolaan dana desa,” terangnya.

Sukiman berharap, kepala desa di Melawi dalam pengelolaan dana desa, tidak menabrak aturan yang pada ujungnya harus berurusan dengan hukum. “Kelolalah dana desa tersebut dengan benar sesuai aturan yang ada, demi memajukan Desa menuju masyarakat yang sejahtera ,” pesannya.

Sementara Bupati Melawi, Panji mengatakan, dengan adanya undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka desa diberi kewenangan untuk membangun desanya sendiri. Dengan maksud agar desa lebih cepat tumbuh dan berkembang.

Desa bukan lagi menjadi objek dari pembangunan , tetapi desa menjadi titik sentral pembangunan di wilayahnya.

Karena itu, aparatur pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa, harus benar benar mempersiapkan kemampuan desa dalam melaksanakan amanat undang undang desa tersebut. Desa  diberi kesempatan seluas luasnya untuk mengembangkan diri menggali potensi desa.

 

“Saya minta kepada seluruh camat dan kepala desa dapat terus bekerja keras dan memposisikan desa sebagai objek utama dalam pembangunan daerah,” pintanya.

Namun yang tidak kalah penting , lanjut Panji, mematuhi ketentuan yang ada. Karena pengawasan dalam memantau progres pembangunan yang dilaksanakan menggunakan dana desa sangat ketat.

“Pemerintah Kabupaten Melawi juga telah berkoordinasi dengan aparat hukum dalam pencegahan , khususnya berkaitan dengan penyelewengan dana desa,” bebernya. (dea).