Laksanakan UU KIP, Dinas Kominfo Bentuk PPID Kecamatan

Sanggau, Kalbar – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan serah terima pengelolaan Website Kecamatan, yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Balai dan Kantor Kecamatan Tayan Hulu, pada rabu (28/04).

Kegiatan ini sebagai wujud tindakan nyata untuk mendukung penuh komitmen Kepala Daerah Kabupaten Sanggau dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui media online. Salah satunya adalah website kecamatan, termasuklah website PPID serta pemanfaatan media sosial secara aktif.

Maksud dari kegiatan tersebut, untuk dapat mendorong pemerintah kecamatan agar  memanfaatkan media online dalam menyebarkan informasi serta publikasi kegiatan yang dilakukan. Sehingga masyarakat secara luas dapat dengan mudah mengetahui berbagai informasi serta dapat pula mengaksesnya.

Mewakili Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau dalam kegiatan sosialisasi, Kasi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media Sukardi menegaskan, pemerintah kecamatan dapat memanfaatkan media online agar menjadi salah satu media informasi yang baik dan aktif dalam pelayanan publik. Untuk itu, diharapkan berbagai informasi yang disajikan di website tersebut, haruslah up to date sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi dapat dengan mudah mengaksesnya.

Selanjutnya Camat Balai Poheng Gew menyampaikan dukungannya terhadap media online yang dinilai mampu menjangkau masyarakat secara luas. Karena saat ini media online tersebut dianggap lebih efektif dan efisien untuk menyebarluaskan informasi.

Kadis Kominfo Joni Irwanto menjelaskan, tahun ini 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau diharapkan sudah memiliki website. Sehingga dapat menyajikan berbagai informasi yang ada di wilayah kecamatannya, supaya dapat diketahui oleh publik, juga dapat diakses oleh publik.

Selain itu, website kecamatan diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai informasi yang di butuhkan.  Dengan adanya website kecamatan, diharapkan dapat mensukseskan Undangan-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan dalam pelayanan publik.

“Tahun ini targetnya PPID 15 kecamatan yang merupakan badan publik harus terbentuk. Begitu juga beberapa desa mandiri akan dibentuk tahun ini,” ungkapnya.