Lingkungan sehat Menjadi Kata Kunci Suksesnya Program Stunting

Sekadau, Kalbar – Bupati Sekadau, Aron menyebut Lingkungan yang sehat menjadi kata kunci suksesnya program stunting di Kabupaten Sekadau. Karena berdasarkan penelitian para ahli kesehatan bahwa lingkungan dapat menentukan orang stunting maupun tidak stunting.

Hal tersebut disampaikan Aron, pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik di Aula Kantor Camat Nanga Taman, Rabu (21/6/2023).

“Saya berharap peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik, karena kedepan program sanitasi ini akan di fokuskan kepada daerah yang menjadi lokus Stunting di Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Selanjutnya Aron mengatakan, berdasarkan surat keputusan Bupati ada 37 desa di Kabupaten Sekadau yang menjadi lokus stunting di tahun 2023 ini, sedangkan untuk tahun 2024 masih belum ditandatangani terkait dengan desa lokus stunting.

“Tugas kita kedepan adalah bagaimana mendukung program-program pemerintah pusat dalam rangka menurunkan target stunting di 2024 menjadi 14 persen,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Heri Handoko mengatakan pembangunan tangki septik ini adalah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pada lingkungan.

“Stunting saat ini masih menjadi perhatian serius oleh pemerintah pusat, sanitasi ini adalah salah satu cara untuk mengatasinya,” ucap Heri.

Heri menambahkan Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2023 akan menyalurkan dana sebesar 3.829.000.000 (Tiga milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah) kepada lima desa sebagai penerima manfaat dalam program pembangunan sanitasi.

“Yang pertama desa Meragun sejumlah 187 unit rumah tangga dengan nilai kontrak 1.307.915.000 (Satu milyar tiga ratus tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), selanjutnya desa Nanga Mentukak sejumlah 50 unit rumah tangga dengan nilai kontrak 349.722.000 (Tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah), ketiga ada desa Sungai Lawak sejumlah 50 unit rumah tangga dengan nilai kontrak 349.722.000 (Tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah)”.

“Selanjutnya desa Nanga Kiungkang sejumlah 210 unit rumah tangga dengan nilai kontrak 1.468.769.000 (Satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), serta desa Nanga Suri kecamatan Nanga Mahap sejumlah 50 unit rumah tangga dengan nilai kontrak 349.716.000 (Tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah),” pungkasnya. (Madah Sekadau/Sal/Edo/AK).