Pemkab Mempawah Berikan Hibah dengan Transparan

Mempawah, Kalbar – Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Rochmat Effendy menyampaikan bahwa yang demikian merupakan salah satu usaha Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui mekanisme pemberian bantuan sosial hibah berupa uang tunai berdasarkan pada regulasi peraturan Bupati Mempawah Nomor 42 Tahun 2021.

“Proses pelaksanaan hibah yang dilaksanakan oleh Pemkab Mempawah selalu mengedepankan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas, tertib administrasi dan memberikan nilai manfaat kepada masyarakat dan pemerintah,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Persyaratan Pencairan Hibah berupa uang tunai dari Pemerintah Kabupaten Mempawah TA 2023 di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa (21/3).

Dia juga mengatakan, para pengurus Rumah Ibadah, Ponpes, Yayasan, Organisasi maupun lembaga masyarakat yang hadir pada kegiatan ini adalah para pengurus yang telah memperjuangkan bantuan hibahnya masing – masing, sehingga permohonan bantuan hibah tersebut dinyatakan layak untuk diberikan setelah melalui proses verifikasi dan akan dicairkan untuk Tahun Anggaran 2023.

Dia mengungkapkan, pada tahun anggaran 2023 ini terdapat sebanyak 52 calon penerima hibah yang anggarannya terdapat pada DPA Bagian Kesmenspirit Setda Kabupaten Mempawah yang terdiri dari 17 Masjid, 5 Gereja, 11 organisasi masyarakat, 3 lembaga sosial, dan 11 yayasan yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Mempawah.

“Setelah proses pencarian hibah dan dana sudah dapat digunakan maka kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu melaporkan penggunaan dana hibah melalui mekanisme laporan pertanggungjawaban LPJ,” tegasnya.

Untuk itu, dia berpesan jangan sampai dana sudah didapat tapi pertanggungjawabannya tidak dikerjakan karena dalam proses pencairan hibah ada beberapa perjanjian yang harus ditandatangani para pengurus yang memiliki kekuatan hukum yang dapat menjerat apabila dana hibah tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

“Hibah atau bantuan yang akan diterima masih jauh dari usulan, namun telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkab Mempawah,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Kabag Kesmenspirit Hamidia Naufal menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar seluruh pengurus penerima hibah dapat mengetahui dan memahami tata cara proses pencairan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat kepada masyarakat.

Proses pengajuan dan pendaftaran hibah oleh masyarakat atau organisasi dilakukan secara online melalui website sehingga diharapkan pelaksanaan hibah dapat lebih transparan dari segi penganggaran.

SebelumnyaResmikan Gedung Baru Labkes, Edi Lakukan Pengecekan Ruangan
SelanjutnyaBuka Rapat Evaluasi Kinerja Tim TP2DD, Ini Kata Sekda