Sintang, Kalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, menilai Pemerintah Kabupaten Sintang menghadapi tantangan berat dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk memperoleh tambahan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun 2026. Persyaratan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan sebagai tolak ukur keberhasilan tata kelola fiskal daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Sejumlah indikator menjadi kunci. Di antaranya, tingkat penyerapan anggaran pada tahun 2025 minimal harus mencapai 90 persen, penetapan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) diupayakan mendekati nol, penyusunan APBD 2026 tepat waktu, serta rasio belanja pegawai maksimal pada angka 30–35 persen. Selain itu, pemerintah daerah wajib mendorong alokasi belanja modal berada pada kisaran 25–45 persen, serta memastikan realisasi belanja modal sudah mulai berjalan pada triwulan pertama tahun 2026.
Kewajiban lainnya adalah prinsip rasionalisasi RKPD 2026. Pemerintah daerah diminta menjaga komposisi belanja wajib yang menyangkut layanan dasar, seperti pemenuhan gaji dan tunjangan pegawai, operasional kantor, hingga kebutuhan pelayanan publik. Kemenkeu juga meminta berbagai pos belanja rutin dikurangi secara proporsional. Beberapa di antaranya adalah belanja perjalanan dinas, pembelanjaan ATK dan kebutuhan cetak perkantoran, konsumsi rapat, pengadaan peralatan kantor, hingga menunda sementara pembelian kendaraan dinas roda empat jika tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga didorong untuk menunda kegiatan seremonial seperti seminar, festival, lokakarya, hingga kaji terap agar belanja publik lebih diarahkan ke kebutuhan yang produktif.
Menurut Santosa, persyaratan tersebut sangat ideal untuk memperkuat disiplin fiskal daerah. Namun ia pesimistis Pemkab Sintang mampu memenuhi seluruh indikator yang disyaratkan, terutama terkait serapan anggaran dan pelaksanaan belanja modal yang kerap terlambat.
“Entah apa yang ada di hati mereka. Mungkin sumber daya manusia, mungkin juga ada praktik-praktik dalam tanda kutip. Ini hanya asas praduga tak bersalah saja,” ujar Santosa. Ia mencontohkan, terdapat daerah lain yang telah disorot Kemenkeu karena dana transfer dari pusat terlalu lama mengendap di bank, bahkan diduga sempat didepositokan oleh pemerintah daerah. Praktik tersebut dianggap merugikan publik karena aliran dana negara seharusnya segera berputar dalam kegiatan pembangunan.
Santosa berharap kasus serupa tidak pernah terjadi di Sintang. Ia menegaskan DPRD selalu mengingatkan agar setiap satuan kerja perangkat daerah mempercepat proses penyelenggaraan kegiatan, khususnya menyangkut belanja modal. “Dana pemerintah harus mengalir ke masyarakat. Kami sudah berkali-kali menyampaikan agar belanja modal dilaksanakan di awal tahun. Tapi memang selalu saja sulit,” katanya.
Kendala teknis seperti keterbatasan sumber daya manusia dan minimnya tenaga ahli menurutnya patut menjadi evaluasi Pemkab Sintang. Ia menilai lemahnya perencanaan dan lambatnya pengadaan proyek kerap menjadi alasan klasik yang terus berulang dari tahun ke tahun. Kondisi ini membuat pelaksanaan proyek pembangunan baru dimulai di penghujung tahun anggaran, sehingga penyerapan anggaran jauh dari optimal.
“Setiap tahun kami kritik. Dalam pandangan umum, dalam rapat-rapat juga kami sampaikan. Tapi tetap saja, selalu proyek dilaksanakan di akhir tahun. Sulit untuk memenuhi syarat agar penyerapan anggaran tembus 90 persen,” tambahnya.
Selain itu, Santosa mengajak media massa untuk ikut mengawal transparansi kinerja pemerintah daerah. Ia menilai keterlibatan publik dapat membantu memastikan sumber dana negara dikelola secara tepat guna. Media dinilai dapat melakukan kontrol, sekaligus mengajukan pertanyaan kritis kepada OPD terkait alasan lamanya proses lelang proyek pembangunan atau keterlaksanaan belanja modal yang tidak berjalan di awal tahun.
Menurutnya, momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran harus menjadi prioritas. Apalagi Kemenkeu sudah memberikan sinyal bahwa tambahan Dana TKD 2026 hanya dapat diberikan kepada daerah-daerah yang benar-benar disiplin dalam mengelola APBD dan tepat waktu menjalankan program pembangunan.
Bagi Sintang, peluang itu masih terbuka. Namun tantangannya tidak ringan. Perbaikan tata kelola anggaran, perencanaan yang lebih matang, serta penegasan instruksi kepada semua OPD agar percepatan penggunaan anggaran, menjadi budaya kerja adalah langkah yang mendesak. Tanpa itu, Santosa menilai sungguh sulit bagi Sintang untuk memenuhi seluruh persyaratan fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami berharap Pemkab Sintang benar-benar serius. Ini soal masa depan pembangunan daerah. Jika kita ingin dukungan anggaran lebih besar, maka syaratnya juga harus kita kejar,” pungkasnya.
