Pengunjung Warkop Wajib Gunakan Masker

Sintang, Kalbar – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang melakukan razia penerapan protokol kesehatan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang di 15 lokasi di Kota Sintang pada Sabtu (7/11).
Anggota Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang mulai bergerak di Pendopo Bupati Sintang sekitar jam 20.30 WIB dibagi ke dalam dua tim. Ada 94 personel yang diterjunakan pada razia dan penegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung menjelaskan, tim yang terdiri dari anggota Polres Sintang, Kodim 1205 Sintang, BPBD, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, BKPSDM, Bagian Hukum, Mahasiswa dan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dibagi ke dalam dua kelompok dengan sasaran berbeda. Satu tim bergerak kearah Lintas Melawi dan satu tim bergerak kea rah Jalan JC Oevang Oeray.

“Kegiatan operasi non yustisi berupa penerapan sanksi sosial, dengan mengambil sasaran pada para pelaku usaha yang berada di sepanjang Jalan Pangeran Muda, Jalan Pattimura, Jalan PKP Mujahidin, Jalan Lintas Melawi, dan tempat hiburan malam,” katanya. Tim yang bergerak ke Jalan Lintas Melawi melakukan rapid tes pada karyawan dan pengunjung salah satu warung kopi dengan total berjumlah 226 orang yang terdiri dari 214 pengunjung dan 12 karyawan warung kopi. Hasilnya 218 orang non reaktif dan 8 orang pengunjung terkonfirmasi reaktif. Dari 8 orang tersebut, 5 orang asal Sintang dan 3 orang asal Pontianak.

“Tim lain dengan sasaran Jalan Pangeran Muda, Jalan Pattimura, Jalan PKP Mujahidin dan Jalan YC. Oevang Oeray dengan temuan sebanyak 8 orang pelaku usaha tidak menggunakan masker, 33 pengunjung tidak menggunakan masker, serta 2 orang pengunjung tidak menggunakan masker dengan benar. Mereka diberikan pilihan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengucapkan teks Pancasila serta Push Up,” tambah Martin Nandung.
Jadi pada operasi malam minggu tersebut, dua tim berhasil melakukan razia di 15 titik. Ada 34 orang yang diberikan teguran lisan dan 14 orang diberikan sanksi sosial. “Kami belum menerapkan sanksi administrasi,” terang Martin Nandung.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang yang juga Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, Harisinto Linoh menjelaskan, 8 orang yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid tes pada operasi malam Minggu tersebut, akan dilakukan uji swab pada Senin, 9 November 2020.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Penjabat Sementara Bupati Sintang Florentinus Anum saat melakukan monitoring pelaksanaan razia menyampaikan, kesadaran menggunakan masker sudah semakin baik. “Saya melihat 80 persen sudah menggunakan masker. Nah, menjaga jarak, menghindari kerumuman yang belum dilaksanakan. Kami akan terus melakukan razia untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan masker dan menjaga jarak. Penegakan hukum akan terus kita lakukan dan kita tingkatkan sanksinya. Menjalankan protokol kesehatan wajib dilaksanakan, bukan sukarela lagi,” kata dia. Menggunakan masker juga merupakan upaya pribadi untuk menghargai kesehatan orang lain. “Mari kita saling menghargai. Menekan penularan covid-19 menjadi tanggungjawab semua orang,” terang Florentinus Anum.