Pilkades Sekabupaten Sekadau Dilaksanakan Pada Bulan Juli

Sekadau, Kalbar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Jumat (1/4). Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, Sabas.

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menjelaskan,  rapat pada hari ini merupakan pembahasan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sekadau yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juli mendatang.

“Rapat ini telah diadakan  kesekian kalinya dalam mempersiapkan pilkades dan kegiatan ini harus tetap kita laksanakan supaya pelaksanaan pilkades nanti tidak terdapat hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa melalui rapat ini berbagai persiapan akan dilakukan terkait teknis serta tahapan dalam pemilihan Kepala Desa pada 19 Desa di empat Kecamatan Kabupaten Sekadau tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, Sabas mengungkapkan, pilkades serentak tersebut telah ditetapkan oleh Keputusan Bupati  Sekadau Nomor 141/67/DPMD-D/2022 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan kepala Desa Serentak di Kabupaten Sekadau Tahun 2022.

“Pada pelaksanaan pilkades ini di Kecamatan Sekadau Hulu terdapat 9 Desa, Kecamatan Sekadau Hilir 8 Desa, Kecamatan Belitang 1 Desa dan Kecamatan Nanga Taman 1 Desa,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, tahapan pilkades serentak tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau Nomor: 140/08/PMD-D/2022 Tentang Penetapan Tahapan Pemilihan Kepada Desa Tahun 2022.

“Tahapan-tahapan pilkades ini dimulai dengan tahapan pertama yaitu tahapan persiapan, kedua tahapan persiapan panitia, ketiga itu tahapan pencalonan serta yang terakhir adalah tahapan pelaksanaannya,” sebutnya.

Adapun 19 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sekadau diantaranya, di Kecamatan Sekadau Hilir yaitu Desa Sungai Ringin, Tapang Semadak, Engkersik, Seraras, Tanjung, Semabi, Landau Kodah dan Gonis Tekam.

Sementara, di Kecamatan Sekadau Hulu yaitu Desa Boti, Mondi, Nanga Biaban, Nanga Menterap, Sekonau, Perongkan, Setawar, Rawak Hilir, dan Cupang Gading. Serta di Kecamatan Belitang yaitu Desa Nanga Ansar dan Kecamatan Nanga Taman Desa Tapang Tingang.

SebelumnyaMal Pelayanan Publik Kota Singkawang Diresmikan
SelanjutnyaPeringati HUT Sanggau, Yohanes Ontot Ziarah Makam Pangsuma