Kayong Utara, Kalbar – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kayong Utara dalam rangka menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rancangan Perda ini diserahkan secara resmi oleh Pj. Bupati Romi Wijaya kepada Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Zamad, berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Sukadana, Selasa (11/06/2024).
Selain itu, dalam agenda rapat paripurna juga dilaksanakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. “Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara. Hal ini mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” papar Romi.
Sementara itu, laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, kata Pj. Bupati Romi, keberhasilan ini tidak terlepas sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif. “Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dapat mempertahankan hasil predikat WTP untuk yang ketiga kalinya. WTP ini keberhasilan bersama, saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh Perangkat Daerah atas keberhasilan kita bersama dalam mempertahankan predikat WTP,” ucap Romi.