Kayong Utara, Kalbar – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara Alfian menekankan sinergi semua pihak terkait, dalam mewujudkan upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
“Kita semua yang hadir dalam kegiatan ini memiliki peran penting dalam mewujudkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan secara umum, maupun kemiskinan ekstrem yang ada,” kata Pj. Bupati Alfian saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan di Tahun 2024, berlangsung di Aula Bank Kalbar, Sukadana, Jumat (23/8).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa presentase kondisi kemiskinan ekstrem Kabupaten Kayong Utara di tahun 2023 sebesar 1,89 persen dan pemerintah daerah menargetkan 0 persen di tahun 2024.
Sementara, presentase kondisi kemiskinan Kabupaten Kayong Utara mengalami penurunan dari tahun 2023 sebesar 9,13 persen menjadi 8,84 persen di Tahun 2024.
Untuk itu, Pj. Bupati Alfian menegaskan agar intervensi program atau kegiatan yang dilakukan bisa benar-benar tepat sasaran berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Apapun yang menjadi program kita adalah upaya nyata dan tepat sasaran, target untuk kemiskinan ekstrem 0 persen di akhir tahun 2024, semoga bisa tercapai. Upaya intervensi program yang kita lakukan tersebut, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri, harus ada keterpaduan dari berbagai sektor,” ungkap Alfian.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kayong Utara Tasfirani memaparkan beberapa strategi dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 dan Permendagri 53 Tahun 2020.
“Berdasarkan Inpres no 4 tahun 2022 terdapat 3 strategi percepatan penghapusan pengentasan kemiskinan ekstrem, yaitu pertama mengurangi beban pengeluaran dengan jumlah 43 sub kegiatan dan alokasi anggaran sebesar 51 miliar, kedua meningkatkan pendapatan dengan jumlah 18 sub kegiatan dan alokasi anggaran sebesar 8 miliar, ketiga penurunan jumlah kantong kemiskinan dengan jumlah 23 sub kegiatan dan alokasi anggaran sebesar 17 miliar,” papar Tasfirani.
Ia mengatakan, berdasarkan Permendagri 53 tahun 2020 terdapat 4 strategi penanggulangan kemiskinan yaitu pertama mengurangi beban pengeluaran, kedua meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, ketiga mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, keempat mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil.
“Intervensi penanggulangan kemiskinan tidak bisa hanya satu sektor saja melainkan multi dimensi, dengan cara berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait, harus berdasarkan data P3KE sesuai lokus, sehingga intervensi yang dilakukan terintegrasi,” sambung Tasfirani. (rilis)