Sintang, Kalbar – Pelaksana Harian Bupati Sintang, Yosepha Hasnah melantik dua Pejabat Tinggi Pratama di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis (23/9). Kedua Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik adalah Agus Jam sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, jabatan sebelumnya Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Kemudian, Ardatin yang dilantik sebagai Inspektur Kabupaten Sintang dengan jabatan sebelumnya Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sintang.
Pelantikan Agus Jam sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.22-1385 Tahun 2021. Sedangkan pelantikan Ardatin yang dilantik sebagai Inspektur Kabupaten Sintang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 821.2/1097/KEP-BKPSDM/2021.

Pelaksana Harian Bupati Sintang, Yosepha Hasnah menjelaskan, pelantikan hari ini adalah pelantikan lanjutan dari enam jabatan yang dilelang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-1385 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/4580/BJ Hal Persetujuan Melakukan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Kabupaten Sintang, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1736/KASN/05/2021 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Di Lingkungan Kabupaten Sintang, Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 821/1421/BKD-B Hal Tanggapan Koordinasi Penetapan Inspektur Kabupaten Sintang.
“Perlu diketahui untuk pelantikan pada hari ini tidak dilakukan oleh PPK (bupati) dikarenakan Bupati Sintang berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100/3268/Pem-b sedang menjalani izin cuti berhalangan sementara. Untuk itu pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang juga sebagai Plh Bupati Sintang berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 131.61/3285/Pem-b tanggal 20 September 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Jabatan Pimpinan Tinggi mempunyai fungsi memimpin, memotivasi dan menjadi tauladan bagi setiap pegawai pada organisasi perangkat daerah. Karena itu hendaknya pimpinan mempunyai kemauan yang kuat, memiliki wawasan yang luas dan siap membantu pimpinan daerah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. “Saya harapkan saudara-saudari dapat menjadi motor penggerak organisasi yang saudara pimpin. Tentunya harus didukung penuh oleh bawahan. Karena itu, bangun koordinasi dan pupuk kerja sama yang baik dengan bawahan di lingkungan OPD saudara-saudari. Sehingga tugas dan amanah organisasi dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” harapnya.
Ia berpesan, pejabat yang dilantik agar senantiasa menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan pimpinan (bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah) dan dengan pimpinan OPD lainnya. Perlu diingat bahwa jabatan yang diberikan kepada saudara sekalian merupakan sebuah amanah yang harus disyukuri dan hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keiklasan, tanggung jawab serta prestasi dalam bekerja. “Untuk itu saya minta kepada saudara segera lakukan penyesuaian diri dengan jabatan dan lingkungan kerja saudara,” pintanya.