Polisi Kembali Amankan Pelaku PETI

Sintang, Kalbar – Polres Sintang kembali mengamankan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), pada Senin (23/04/18) kemarin.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK, MH mengatakan, kali ini di Desa Sungai Manyam Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang dan Dusun Natai Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang menjadi Target Operasi PETI.
“Dari kedua lokasi yang telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka dan barang bukti” kata Kapolres, Selasa (23/04).
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK, MH juga mengatakan, tersangka selaku pemilik mesin SU alias AT (43) warga Desa Sungai Manyam Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang diamankan lengkap dengan barang bukti 1 Unit Mesin Dongfeng Merk Tianli, 1  Unit Mesin Pom Air, 1  Unit Mesin Pom NS Pengantar Air, 1 Selang Pom Panjang sekitar 1 meter, 1 Potongan Selang Spiral.
“Di tempat terpisah, petugas juga mengamankan pemilik mesin tersangka AF (33) laki-laki warga Dusun Natai Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dengan barang bukti 1 Unit Mesin Dongfeng 30 Merk Tianli, 1 Unit Mesin Pom 6 Inc, 1 Set Mata Bor dan Tiang, 6  Batang Paralon ukuran 4 dan 5 Inc, 1 Pipa Besi, 1  Buah Selang Plastik Spiral  Warna Biru, 1  Set Pom NS, 1  Buah Drum Plastik warna Biru” jelas Kasat Reskrim
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK,MH mengatakan, kepolisan tidak hanya melakukan tindakan penegakan hukum (penangkapan) tapi dari jauh hari sudah mensosialisasikan seerta memberi himbauan melalui Polsek-polsek setempat tentang bahaya dan dampak PETI serta ancaman hukuman bagi pelanggar.
“ Penindakan ini merupakan langkah terakhir yang kami lakukan,” jelas Kapolres.
Ia juga mengatakan, berdasarkan UU Kepolisian No 2 Tahun 2002 Pasal 13 pada prinsipnya tugas utama polisi adalah memelihara kamtibmas, mamberikan perlindungan pengayoman serta termasuk bimbingan kepada masyarakat penegakan hukum merupakan upaya terakhir.
“Sampai saat ini polres sintang telah mengamankan 24 pelaku panambangan PETI,” pungkas Kapolres Sintang.