Sanggau (Kalbar Post) – Jajaran Polsek Toba, Polres Sanggau berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah perahu atau body spit bersama mesin 15 PK merk Yamaha, pada (5/7).
Kapolsek Toba Ipda Supariyanto SH mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Hamdani warga Dusun Belungai Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau pada hari Jumat (03/7) sekitar pukul 01.16.
“Setelah kami menerima laporan dari Hamdani, langsung kami buatkan laporan polisinya dan segera saya perintahkan unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan serta pengungkapan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,” kata Kapolsek Toba.
Berdasarkan hasil penyelidikan ahirnya pelaku dapat di amankan bersama barang bukti satu unit mesin spit 15 Pk merk Yamaha beserta Uang sebesar Rp5.800.000,- hasil penjualan mesin speed tersebut.
Dijelaskan Ipda Supariyanto, Minggu, 05 Juli pukul 11.00, saya bersama Unit Reskrim Polsek Toba melakukan penangkapan terhadap IW (25), yang pada saat itu diketahui keberadaannya sedang berada di daerah Dusun Belungai Dalam Desa Belungai Dalam Kecamatan Toba.
“Pukul 15.00, pelaku berhasil kami tangkap berikut barang bukti, berupa uang sebesar Rp5.800.000 yang merupakan uang hasil penjualan satu unit mesin speed 15 Pk merk Yamaha Hasil Curian,” beber Kapolsek.
Setelah melakukan intrograsi awal didapat keterangan bahwa satu unit mesin speed 15 Pk merk Yamaha tersebut telah pelaku jual. Setelah itu tim bergerak menuju Kecamatan Tayan Hilir dan berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 Pk merk Yamaha, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Toba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sekarang pelaku sudah IW sudah kami amankan di Mapolsek Toba. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” jelas Kapolsek Toba. (sugeng/editor: tantra nur andi)