Sintang (Kalbar Post) – Pemerintah Kabupaten Sintang telah resmi menerapkan masa transisi new normal atau kenormalan baru dari 6 Juli – 5 Agustus 2020. Selama satu bulan ini akan dilakukan sosialisasi ke tengah masyarakat, terkait peraturan Bupati Sintang tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman, pada kondisi pandemic corona virus disease 2019 (covid-19). Jika masyarakat sudah siap, maka pada 6 Agustus mendatang akan dimulai penerapan masa new normal secara utuh di Kabupaten Sintang, melalui surat keputusan Bupati Sintang. Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, ada tiga alasan Sintang sudah boleh transisi menuju new normal.
“Pertama, tingkat penularan Covid 19 di Kabupaten Sintang sudah rendah. Kedua, sistem kesehatan yang dimiliki, kapasitasnya sangat memadai untuk mengantisipasi hal buruk sekalipun dan ketiga, kemampuan tim kesehatan gugus tugas melakukan tes, telusur serta isolasi (TTI),” kata Jarot.
Dikatakan Jarot, tiga syarat inilah yang sebenarnya menjadi syarat dasar jika ingin menuju kenormalan baru. Jarot menegaskan, di Kalbar ini penanganan covid-19 sangat bagus. Jadi kalau datangnya dari Pontianak sudah aman. Tapi, yang harus antisipasi adalah dari daerah perbatasan, sehingga dua puskesmas di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah diberi kemampuan untuk melakukan rapid test. “Kemudian rumah singgah baik di Ketungau Tengah maupun Ketungau Hulu sedang kita tingkatkan. Mobil operasional kita berikan untuk evakuasi pasien,” katanya.
Jarot berharap, menuju masa new normal penuh nantinya, masyarakat harus siap menerapkan protokol kesehatan atau menerapkan langkah pencegahan covid-19 melalui 3M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sosial.
“Di masa transisi ini, Pemkab Sintang melakukan sosialisasi secara masif peraturan bupati tersebut, melalui surat edaran sehingga semua sektor kehidupan di masa transisi selama satu bulan ke depan, dapat menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Setelah itu, lanjut Jarot, 5 Agustus nanti dilakukan evaluasi, untuk mengetahui apakah semua sudah siap melaksanakan new normal secara penuh. “Kita lakukan yang paling utama adalah sosialisasi yang masif luar biasa, melibatkan media, melibatkan video yang kemarin menang ikut lomba, kemudian membentuk brands marking,” kata Jarot.
Pada fase transisi ini, ujar Jarot, penegakan peraturan tetap dilaksanakan, tapi sifatnya pembinaan. Sesudah nanti new normal akan diberlakukan mulai 6 Agustus tentu ada sanksi. “Kalau new normal nanti udah diberitahu berkali-kali masih juga tidak, apa boleh buatlah akan ada sanksi pada masyarakat kalau dia tidak pakai masker, jangan dibolehkan masuk restoran, warkop, tempat hiburan karoke, diskotik,” katanya.
Jarot menjelaskan, di masa transisi ini, warkop, restoran dibatas waktu operasinya sampai pukul 23.00, dan tetap dengan protokol kesehatan serta menyediakan tempat cuci tangan. “Sementara tempat hiburan seperti tempat karoke, bar, diskotik boleh buka sampai pukul 24.00. Tapi semuanya harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Jarot.
Sementara tempat wisata, ruang publik, sarana olahraga dipersilakan buka, namun semuanya harus menerapkan protokol kesehatan. “Kalau yang indoor silakan bukan, tapi tetap protokol kesehatan dijaga dan menghitung kapasitas daya tampung gedungnya supaya dimungkinkan jaga jarak. Pertandingan sepak bola boleh tapi selebrasi goalnya tidak usah peluk-pelukan,” tutur Jarot.