Rasau Jaya Berpotensi dalam Pengembangan Wilayah

Kubu Raya, Kalbar –  Bupati Muda Mahendrawan  menghadiri Musrenbang RKPD Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Rasau Jaya, di Aula Kantor Camat Rasau Jaya. Dia menyebutkan, Kecamatan Rasau Jaya sebagai magnetnya interkonektivitas antarkecamatan. Di antaranya dengan Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Kubu, dan Kecamatan Batu Ampar. Hal itu menurutnya menjadi potensi luar biasa yang harus dijaga dengan baik.

“Jadi ini otomatis kawasan yang memang termasuk menjadi sumber pangan juga sumber untuk perdagangan dan pengembangan. Maka Sungai Rasau itulah pengembangan yang jalannya sudah kita buat mapan dan itu benar-benar murni dari Kabupaten Kubu Raya dan dapat bantuan dari Pusat,” ujarnya, Senin (30/1).

Dia menegaskan, Kecamatan Rasau Jaya sangat berpotensi dalam pengembangan wilayah. Sehingga harus dijaga dengan baik. Hal itu, kata dia, juga mendukung dalam upaya penguatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

 “Dan juga memperkuat percepatan di pertumbuhan ekonomi dan percepatan dari dimensi kesehatan serta usia harapan hidup masyarakat,” imbuhnya.

Dia menuturkan, Kecamatan Rasau Jaya juga memiliki prospek yang baik sebagai pusat perdagangan dan pusat ekonomi. Di mana hal itu akan memberikan dampak positif bagi kecamatan lainnya. “Bahkan ini jalur outer ring road-nya memang di Rasau Jaya untuk ke depannya. Kalimantan Barat sendiri belum punya outer ring road,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Rasau Jaya Sagi mengatakan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Rasau Jaya merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan program dan kegiatan di tahun 2024. Kegiatan Musrenbang dinilai penting untuk dilaksanakan karena sebagai amanat untuk menyampaikan informasi-informasi pembangunan dari tingkat desa sesuai dengan apa yang telah diprogramkan bupati.

“Tahun 2024 nanti kita fokus pada peningkatan pembangunan infrastruktur, sosial, budaya, dan perekonomian daerah. Rasau Jaya berupaya terus-menerus sesuai dengan tugas dan fungsi kecamatan yaitu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018,” katanya.

SebelumnyaPemkab Mempawah Gelar Peringatan HUT Pemprov Kalbar
SelanjutnyaMelkianus Buka Lokakarya Penyusunan Perbup RKPD