Kayong Utara, Kalbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kayong Utara bersama Polres Kayong Utara, Kecamatan Sukadana dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara kembali melakukan giat Operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat disejumlah penginapan di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara pada kamis dini hari 31 oktober 2024.
Kepala Satpol PP Kayong Utara Andri Candra mengatakan, kegiatan rutin ini sebagai upaya dalam rangka penegakan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakt dan bentuk komitmen dari Pemerintah Daerah dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang konsusif dan perlindungan terhadap anak serta perilaku menyimpang asusila bersama pihak Kepolisian . Dari hasil giat tersebut terjaring 4 pasang bukan suami istri di beberapa penginapan yang ada, pasangan yang bukan berstatus suami istri tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan.
Andri Candra selaku Kasat Pol Pp Kabupaten Kayong Utara berharap pihak pengelola penginapan dapat lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap terlebih lagi terhadap anak di bawah umur, selanjutnya kami akan memberikan teguran tertulis kepada pihak pengelola penginapan tersebut di karenakan kejadian seperti ini kerap kali terulang kesekian kalinya. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak Satpol PP maupun Kepolisian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lingkungan masing-masing. Jika ada hal yang berpontensi segera dapat melaporkannya.”