Sintang Gagal Peroleh DID

Sintang – Potensi pendapatan Kabupaten Sintang dari Dana Insentif Daerah bakal hilang. Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalbar, pada tahun 2018 tidak mendapatkan dana insentif daerah (DID) karena belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang Joni Sianturi di Sintang, Senin menuturkan, persyaratan untuk mendapatkan DID kini makin berat dan Pemkab Sintang tidak mampu memenuhinya.

Ia melanjutkan, pada tahun-tahun sebelumnya, persyaratan untuk mendapatkan DID tidak sulit. Persyaratannya hanya pengesahan APBD harus tepat waktu, mendapat penilaian opini WTP dan lelang proyek sudah online.

“Tapi tahun 2018, persyaratan ditambah lagi. Ada persyaratan lain seperti angka kemiskinan harus turun, pertumbuhan ekonomi harus bagus dan pelayanan publik harus baik,” katanya.

Sedangkan di Kabupaten Sintang, tingkat kemiskinannya meningkat, pelayanan publik masih mendapat nilai C. Dari sisi pertumbuhan ekonomi, Sintang sudah bagus hanya saja jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin melebar. “Ini yang sebenarnya tidak diinginkan pemerintah pusat,” katanya.

Masih kata Joni, besaran DID yang biasa diterima Kabupaten Sintang setiap tahunnya sekitar Rp7,5 miliar. Sementara Wakil Bupati Sintang Askiman berharap dukungan pemerintah pusat untuk menambah anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sintang.

Dia mengatakan, Kabupaten Sintang memiliki tantangan pembangunan berupa kegawatdaruratan infrastruktur. “Kami secara perlahan-lahan mulai mengurangi persentase jalan rusak. Tantangan lain yakni, mengentaskan kemiskinan yang sangat tinggi, karena berkorelasi dengan perbaikan infrastruktur,” kata dia.

Tidak hanya jalan, infrastruktur pendidikan juga masih banyak yang rusak. Askiman menyebutkan, ada kondisi gedung sekolah yang memprihatinkan. “Banyak usulan yang sudah kami sampaikan namun belum berhasil direalisasikan oleh Pemerintah Pusat,” katanya.

Askiman mengatakan, meski sudah lima tahun berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, namun Pemkab Sintang tidak mendapatkan dana insentif daerah. “Kami sadar ada persyaratan untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat. Tapi kami mohon mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat,” harapnya.

Putut Hari Satyaka, Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI mengatakan setelah menyimak apa yang disampaikan Wakil Bupati Sintang, pihaknya sudah merekam daftar kebutuhan Kabupaten Sintang.

Dikatakan dia, soal dana insentif daerah, di 2017, ada DID alokasi dasar. Syaratnya, mendapatkan opini WTP dan pengesahan APBD tepat waktu. Pasti mendapatkan DID Rp7,5 miliar. “DID ada dalam 10 kategori, namun memang setiap daerah harus memenuhi syarat yang cukup berat. Kalau tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mendapatkan dana tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, kalau daerah tersebut tidak mampu berada di atas passing grade, maka tidak mendapatkan dana insentif.

“Saat ini kami mengambil kebijakan penilaian daerah berdasarkan 10 kategori, seperti pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, perencanaan terbaik, inovasi terbaik, penurunan tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi, serta yang lainnya. Ternyata, Kabupaten Sintang, ada dua kategori yang nilanya B, yakni pada kategori pengelolaan keuangan daerah dan bidang kesehatan saja. Sedangkan yang lain nilainya masih C,” kata dia.

Namun, dua kategori itu, hanya 59. Sementara standarnya 61, jadi belum juga memenuhi syarat mendapatkan dana DID. Dikatakan dia, ada daerah yang mendapatkan dana insentif mencapai Rp70 miliar. “DID ini untuk memacu daerah meningkatkan pengelolaan keuangan dan pelayanan publik,” kata Putut Hari Satyaka.