Beranda Ekonomi dan Bisnis Tokoh Masyarakat Senaning Dukung Kondisi Investasi Kondusif di Sintang

Tokoh Masyarakat Senaning Dukung Kondisi Investasi Kondusif di Sintang

Sintang, Kalbar – Belasan tokoh masyarakat Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang mengecam keras demontrasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Bersatu Kabupaten Sintang ke pabrik kelapa sawit Gelatik Mill milik PT KSA di Desa Empunak Tapang Keladan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, pada Kamis (12/9) lalu. Kecaman keras itu disampaikan para tokoh masyarakat Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang pada Senin (23/9) malam.

Para tokoh masyarakat Desa Senaning tersebut, menyatakan sikap melalui surat pernyataan yang dibacakan oleh Rangking Dunda. Isi surat pernyataan para masyarakat Desa Senaning ini yaitu,

Pertama, menolak intervensi atau campur tangan pihak luar terhadap permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di daerah Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah.

Kedua, apabila poin kesatu dilanggar, maka pengurus DAD Ketemenggungan, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda akan memberikan sanksi secara adat yang berlaku di wilayah Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah.

Ketiga, terkait dengan persoalan di wilayah Desa Empunak Tapang Keladan yang terjadi di lokasi investor PT KSA bahwa kami masyarakat adat tidak ingin terjadi konflik antara oknum masyarakat yang terlibat permasalahan dengan pihak Pabrik Gelatik Mill milik PT KSA dan masyarakat yang bekerja di Pabrik Gelatik Mill.

Keempat, masyarakat adat Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah tidak sepakat dengan video oknum yang ingin menutup Pabrik Gelatik Mill. Apabila hal tersebut terjadi, maka kami masyarakat adat Kecamatan Ketungau Hulu dan Kecamatan Ketungau Tengah akan melawan bersama petani sawit yang ada di wilayah Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, agar pabrik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Surat pernyataan ini ditandatangi oleh Ketua Dewan Adat Kecamatan Ketungau Hulu, Leju Gani, Ketua Dewan Adat Kecamatan Ketungau Tengah, Amin Suyitno, Temenggung Bugau, Anthau, Temenggung Sebaruk, Panggung, Temenggung Madau, Paulus Manggi, Temenggung Kumpang, Gurang, Temenggung Emarak, Supriyadi dan Panglima Adat Macan Mawang, Yusak.

Tokoh Pemuda Ketungau Hulu, Noven Suroto mengatakan, jika pabrik sawit Gelatik Mill di Desa Empunak Tapang Keladan ditutup, maka yang dirugikan adalah masyarakat petani sawit dan masyarakat yang bekerja di pabrik tersebut. Noven meminta mengenai kasus pengambilan Sawit Palm Acid Oil (PAO) atau dikenal dengan nama limbah MIKO dari pabrik Gelatik Mill yang dilakukan oleh oknum masyarakat, jangan disangkutpautkan dengan operasional pabrik sawit Gelatik Mill. Karena kasus pengambilan limbah tersebut sudah dilaporkan oleh PT KSA ke Polda Kalbar. “Apalagi yang meminta pabrik ini ditutup adalah pihak luar, bukan kami sebagai masyarakat Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah,” kata Noven.

Ia mempertanyakan mengapa ada pihak-pihak luar yang bukan masyarakat Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah ikut campur dalam permasalahan di Ketungau Hulu, antara oknum masyarakat dengan PT KSA. “Kami sebagai masyarakat adat Kecamatan Ketungau Hulu dan Kecamatan Ketungau Tengah menolak keras campur tangan pihak luar dalam permasalahan yang terjadi antara oknum masyarakat yang mengambil limbah MIKO di pabrik Gelatik Mill dengan PT KSA Kami menolak pabrik Gelatik Mill ditutup. Karena keberadaan pabrik Gelatik Mill sangat dibutuhkan masyarakat petani sawit di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah,” tegas Noven.

Penolakan keras terhadap campur tangan pihak luar terhadap permasalahan yang terjadi di Ketungau Hulu juga disampaikan oleh Panglima Adat Macan Mawang, Yusak. Dia menegaskan bahwa keberadaan PT KSA di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah sangat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di daerah ini. “Kami sangat bersyukur dengan hadirnya perusahaan perkebunan sawit PT KSA di daerah kami. Sekarang pencurian di daerah kami sudah berkurang, karena pengangguran berkurang. Masyarakat di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah banyak yang bekerja di PT KSA, sehingga ekonomi masyarakat di daerah ini berkembang. Jika perusahaan ini ditutup, apa yang akan terjadi? Kemiskinan kembali terjadi. Bahkan, pencurian akan terjadi kembali dimana-mana,” ujarnya.

Yusak menegaskan, mengenai permasalahan pengambilan limbah MIKO di pabrik Gelatik Mill, sudah menjadi urusan penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. “Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Kalbar. Biarkan proses hukum berjalan, hal itu bukan urusan masyarakat adat. Kami juga tidak menyatakan bahwa tangkap saja oknum yang mengambil limbah pabrik tersebut, tidak. Kami hanya minta pabrik jangan ditutup,” tegasnya.

Ia mengatakan, kalau pabrik sampai ditutup, maka petani sawit akan turun membelanya. Begitu juga dengan masyarakat yang bekerja di perusahaan ini. “Maka yang akan terjadi adalah konflik sosial. Hal ini yang harus dihindari. Selama ini, Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah aman-aman saja kalau tidak ada campur tangan pihak luar,” ungkapnya.

Ketua Dewan Adat Ketungau Hulu, Leju Gani juga menegaskan bahwa mengenai permasalahan pengambilan limbah di pabrik Gelatik Mill sedang diselesaikan dengan hukum positif. Hal itu menjadi ranah kepolisian, bukan lagi menjadi urusan masyarakat adat. Terkait persoalan itu, kata dia, pelapor dalam hal ini HPI Group sudah melaporkan ke Polda Kalbar, sehingga biarkan proses berjalan. Biarkan proses hukumlah yang memutuskan benar atau salahnya.

Dia mengatakan, selama ini kondisi di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah aman-aman saja, kalau tidak ada orang luar yang datang memecah belah masyarakat di sini. “Ini yang kami tidak suka. Kami tidak mau orang luar mengacaukan keamanan daerah kami,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak PT KSA dapat bekerja sama dengan masyarakat adat di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, agar kehadiran HPI Grup bisa semakin dirasakan oleh masyarakat di sini. Apalagi saat ini, katanya, sebagian besar masyarakat di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah bekerja di perusahaan ini. “Harapan kami ke depannya, PT KSA bisa selalu bekerja sama dengan para pengurus adat, agar bisa bersama – sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” harapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Mardiansyah yang hadir di pernyataan sikap para tokoh masyarakat Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah tersebut, meminta agar persoalan antara oknum masyarakat dengan HPI Grup diselesaikan dengan cara yang baik. “Jangan ada yang disakiti. Masyarakat yang mengambil limbah di pabrik inikan, berkeinginan mengelola limbah tersebut. Tapi mengenai adanya pernyataan akan menutup pabrik Gelatik Mill, saya sangat menentang itu,” kata dia.

Justru menurut Mardiansyah, pihaknya ingin ada pabrik – pabrik sawit yang baru dibangun di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, agar harga sawit bersaing. “Tapi kalau pabrik sawit yang hanya satu saja ditutup, kami mau jual sawit kemana. Sementara yang meminta pabrik ditutup, mereka orang luar yang tidak punya kebun sawit. Jadi, kalau pabrik ini ditutup, jelas sangat merugikan masyarakat Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah,” tegasnya.

Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum mengatakan, dalam kasus pengambilan limbah di pabrik sawit oleh oknum masyarakat, justru prokopincam yang selalu disalahkan. Melalui surat yang diajukan oleh sejumlah masyarakat, katanya prokopincam mengizinkan. “Bagaimana saya bisa mengizinkan kalau itu bukan punya kami. Tapi kalau mereka dalam hal ini masyarakat dari beberapa desa memohon ke prokopincam dengan alasan mereka ingin meningkatkan pendapatan desa dan untuk membangun desa, maka pemimpin manapun tetap setuju, kalau perusahaan mengizinkan. Karena surat yang dibuat oleh masyarakat dari sejumlah desa adalah permohonan,” katanya. Dia menceritakan, bahwa sekitar beberapa bulan lalu ada permintaan dari kades untuk  mengetahui surat permohonan mengelola limbah pabrik Gelatik Mill. “Ada surat dari Kepala Desa Empunak Tapang Keladan yang meminta mengetahui surat permohonan mengelola limbah pabrik tersebut, tentu karena menurut kami baik, yaitu untuk peningkatan pendapataan desa, maka saya setujui. Inipun sepanjang perusahaan mau memberikan pengelolaan limbah tersebut,” katanya. Dari surat kades inilah, kata Ramdi, pihaknya mengetahui sebagai prokopincam. “Saya sebagai prokopincam setuju mengetahui mengenai surat permohonan pengelolaan limbah pabrik yang diajukan kades tersebut,” katanya.

Setelahnya, lanjut dia, pihaknya tidak mengetahui lagi karena sifatnya hanya mengetahui surat yang diajukan oleh kades kepada perusahaan. “Karena menurut saya tujuannya baik, maka saya tandatangan mengetahui surat permohonan tersebut. Tapi tiba-tiba muncul permasalahan di lapangan, yang menurut perusahan terjadi penjarahan limbah pabrik. Untuk masalah ini, saya tidak tahu karena tidak beritahu oleh pihak desa yang mengajukan surat permohonan tersebut,” katanya.

Menurut dia, karena kasusnya bersifat penjarahan, maka menjadi ranah penegak hukum untuk menyelesaikannya. Apalagi kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan, yaitu PT KSA. Ia menegaskan selama investor tidak merugikan masyarakat, maka wajib dilindungi keberadaannya. Karena dengan adanya perusahaan masuk di Ketungau Hulu ini, ekonomi masyarakat berkembang. “Kalau terjadi penutupan aktivitas perusahaan terutama pabrik, masyarakat yang punya kebun sawit kemana mereka akan menjual hasil kebunnya. Belum lagi para pekerja yang bekerja di perusahaan ini, juga sangat banyak,” ujar Ramdi. Ia berharap, permasalahan penjarahan limbah pabrik ini bisa diselesaikan dengan damai, sehingga tidak ada konflik horizontal. Tapi jika memang permasalahan ini salah di mata hukum, maka silahkan proses hukum berjalan.  “Menurut saya, berdamai lebih baik. Tapi kembali lagi pihak-pihak yang dirugikan inilah yang menilainya, apakah bisa berdamai atau meneruskan proses hukum,” ujarnya. (tantra/*)