Sintang, Kalbar – Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas utama yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Baik dari sisi ekspor maupun penciptaan lapangan kerja. Namun, untuk menjaga keberlanjutan industri ini, termasuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan serta sosial. Pengelolaan perkebunan kelapa sawit harus memenuhi standar yang berorientasi pada keberlanjutan. Demikian disampaikan Kepala Sekretariat Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Sintang, Arif Setya Budi, Selasa (12/11).
Menurut Arif, salah satu pendekatan yang diterapkan adalah melalui pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 dengan membentuk Tim Pelaksana Daerah (TPD). Tim ini merupakan bagian penting dari arahan kebijakan tersebut. “Kabupaten Sintang telah membentuk Tim Pelaksana Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (TPD-KSB) dengan Keputusan Bupati Nomor: 500.8.1/1192/KEP-DISTANBUN/2024,” kata Arif.
Arif menjelaskan, Tim Pelaksana Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan bertanggungjawab atas koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan ini, memang benar- benar dilaksanakan dengan efektif di tingkat daerah. TPD memiliki beberapa fungsi utama, diantaranya Implementasi Kebijakan dan Standar pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan. Fungsi ini memiliki lima isu utama, yaitu data dasar dan infrastruktur, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, isu lingkungan, tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa serta pelaksanaan sertifikasi ISPO.
“Salah satu agenda dari TPD adalah memastikan areal yang masih berhutan dan memiliki Nilai Konservasi Tinggi tetap terjaga dan lestari,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, TPD telah menyusun Pendoman Kemitraan Pengelolaan Areal Konservasi di dalam dan sekitar perizinan usaha berbasis lahan di Kabuapten Sintang, dalam bentuk regulasi peraturan bupati. Raperbup tersebut telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar. Pihaknya juga mengkonsultasikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat pada beberapa waktu lalu. Rapebup tersebut mengatur tentang kerja sama kemitraan pengelolaan areal konservasi agar secara ekonomi areal tersebut bisa mendatangkan manfaat ekonomi. Tapi fungsi lingkungan dan konservasimnya tetap terjaga, sehingga meminimalisir potenssi terjadinya degradasi lingkungan. Baik oleh perusahaan maupun oleh masyarakat sekitar areal tersebut.
“Tim Pelaksana Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan memegang peran penting dalam menjaga agar industri kelapa sawit di Indonesia, tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tapi juga melestarikan lingkungan. Termasuk meningkatkan kesejahteraan sosial,” katanya. Dengan pengawasan yang ketat, pemberdayaan masyarakat, serta pemenuhan standar internasional, TPD berkontribusi menciptakan industri kelapa sawit yang lebih berkelanjutan, adil dan ramah lingkungan. “Peran TPD menjadi kunci dalam keberhasilan penerapan kelapa sawit berkelanjutan di tingkat daerah, yang pada akhirnya membawa manfaat jangka panjang bagi seluruh pihak terkait,” pungkas Arif.